Mohon tunggu...
Dharma Nauval
Dharma Nauval Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student of Public Health Faculty. University of Muhammadiyah Aceh

Amerta fiksi, tinggal sebuah diksi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Laten Malpraktik Pelayanan dan Kebijakan Kesehatan

7 April 2022   23:28 Diperbarui: 8 April 2022   15:41 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Malpraktik atas sebuah bidang kepemimpinan itu sangatlah fatal terhadap bawahan dan perusahaan yang dipimpinnya. Hal ini akan berdampak terhadap kelangsungan nama dan akreditasi sebuah instansi pelayanan kesehatan yang disebabakan oleh tindakan dan kinerjanya yang tidak sesuai.

Bagaimana jika sebuah perusahaan yang bergengsi di pimpin oleh orang yang tidak paham akan ilmu kepemimpinan? Apakah dijamin perusahaan tersebut akan naik setingkat lebih tinggi dari pemimpin yang dipimpin oleh orang yang betul-betul sesosok pemimpin sebelumnya? Tidak! Perusahaan itu malah akan hilang kehormatannya dan berpotensi untuk bangkrut. Itulah alasan mengapa pemimpin harus di pimpin oleh orang yang betul-betul mempunyai ilmu yang cukup, berkarisma sebagai pemimpin, dan sebagainya.

Begitu juga halnya di dalam Administrasi Kebijakan Kesehatan. Pelayanan Kesehatan itu akan bagus dan maksmimal apabila sistem dan management nya terarah dan rapi yang di tetapkan oleh pemimpinnya. Pemimpin/ direktur yang punya andil untuk mengatur isi dan konsep dari sebuah struktur organisasi yang sedang di pimpinnya.

Permasalahan Malpraktik ini juga erat kaitannya dengan pendanaan atas pelayanan kesehatan tersebut. Seperti halnya berbicara tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dimana proses kuratif di pelayanan kesehatan oleh Dokter itu sudah di golongkan dan dibayarkan sesuai dengan kategori biaya oleh BPJS. Nah, jika di dalam ranah ini direktur/ pemimpin yang tidak bisa melalui proses "Pooling and Managing the Flow" atau dana yang tidak bisa dialokasikan untuk bagian yang diperlukan, hal ini sangat fatal bila terjadi di dalam pengalokasian dana ini tidak bisa dilakukan dengan tanggung jawab dan landasan berpengetahuan. Ini justru akan berpotensi penggunaan dana di dalam golongan yang tidak perlu.

Tidak usah jauh-jauh kita contohkan. Isu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kemarin saja sempat ingin di hapuskan karena salah satu faktornya kekurangan dana dan berpotensi merapel dana tahun depan. Hal ini berbicara mengenai kebijakan dari pemimpin. 

Dimana pemimpin tersebut tidak bisa mengatur dan mengelola keuangan yang ada untuk di alokasikan ke bagian yang diperlukan atau semacamnya. Sehingga, program yang dibangun sebelum pemimpin ini memimpin, harus digulingkan pada masa orang ini memimpin karena tidak sesuai dengan konsep dan konteks.

Di dalam ilmu Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan, Konsep Pengelolaan Dana Kesehatan (Pooling and Managing the Flow) adalah Pengelolaan Pendapatan yang Sudah dikumpulkan. Jadi, pendapatan yang sudah dikumpulkan diatas itu harus di manage dan dikelola sesuai dengan kebutuhan. 

Contoh di permasalahan diatas, pemimpin dengan SDM nya mengelola uang dengan kebutuhan yang penting. Konsep ekonomi wants and need perlu dipilah dan dipilih sehingga bisa melihat apa yang seharusnya dibutuhkan terlebih dahulu, bukan memenuhi keinginan. Ini juga akan menimbulkan Benefit cost untuk pelayanan kesehatan. Sehingga, pada saat Collecting Fund itu akan menimbulkan dana yang efektif dan efisien

Sebegitu berdampaknya sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Kebijakan dari atasan instansi untuk mengatur dan mengelola perusahaan dan SDM nya. Namun, jika keputusan tersebut tidak berisikan hal andil dan bijaksana, maka itu akan menjadi sebuah sistem dan kebijakan serta peraturan yang premature.

Perlunya dilakukan evaluasi terhadap permasalahan ini, dimana direktur dan para tenaga kesehatan yang bukan di bidangnya harus dimanage kembali dan diseleksi atas kompetensi serta skill yang mereka punya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun