Menurut Rudi dalam kesaksiannya potensi kerugian dari pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo kurang lebih sekitar 5 milyar. “Termasuk dengan hasil yang diperoleh dari event Mega Bazaar 5 - 9 Maret 2016 di JEC Banguntapan Bantul,"Ungkap Rudi.
Sementara itu saksi ketiga, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, salah satu mantan Ketua Umum Apkomindo memberikan kesaksiannya yang menegaskan bahwa Hoky memang sudah melanggar menggunakan seni logo Apkomindo dengan tanpa hak dan sangat pantas untuk dipidanakan.
"Saya pernah menjadi Ketua umum Apkomindo selama 2 periode dari 1999 sampai tahun 2005, dan saya selalu minta ijin apabila saya akan menggunakan seni logo Apkomindo kepada Sonny Franslay, bahkan secara tertulis saya punya buktinya," ujarnya, sembari memberikan surat nomer 0001/KH/KU-APK/XII/1999 kehadapan Majelis Hakim, yang berisi surat pernyataannya terkait ijin menggunakan seni logo Apkomindo, walaupun, kata Hidayat, tahun 1999 seni logo tersebut belum terdaftar sebagai hak cipta milik Sonny Franslay.
"Alasan saya meminta izin kepada Sonny Franslay. karena saya sangat menghargai beliau yang telah mendirikan Apkomindo sejak 1991, dan saya tahu betul bahwa seni logo Apkomindo merupakan hasil karya Sonny Franslay, sehingga saya harus terus menerus meminta ijin beliau jika akan menggunakan hasil karya seni ciptaanya. Saya adalah orang yang sangat menghargai hasil karya orang lain," terangnya.
Hidayat mengaku soal minta ijin terkait penggunaan seni logo Apkomindo tidak ada tertulis dalam AD/ART Apkomindo. “Karena memang tidak perlu secara eksplisit tertulis setiap anggota atau pengurus harus meminta ijin kepada Sonny Franslay. Namun secara tersirat dapat ditafsirkan seperti itu," sebutnya.
Kesaksian ketiganya hampir semua menyatakan bahwa Ir. Soegiharto Santoso memang pokoknya melanggar seni logo Apkomindo milik Sonny Franslay. Dan mereka menyatakan hal yang sama, bahwa Hoky hanya mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo yang tidak pernah diakui oleh para pendiri Apkomindo.
Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan-keberatan atas keterangan para saksi. Hoky pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk memaparkan beberapa keberatannya, antara lain atas keterangan saksi Rudi tentang pernyataan melihat foto kehadiran terdakwa di pameran Mega Bazaar di JEC, padahal dirinya tidak pernah menghadiri pameran tersebut dan tidak pernah memperoleh pemberitahuan tentang rencana pamerannya, bahkan tidak pernah memperoleh undangan peresmian pamerannya, Untuk itu Hoky mohon diperlihatkan foto-foto dokumentasinya. Tetapi Saksi Rudi tidak mampu memperlihatkan bukti-buktinya.
Terkait pengakuan Rudi D. Muliadi yang menyatakan dirinyalah Ketum Apkomindo yang sah dan DPD Apkomindo DIY merupakan DPD yang terkoordinasi dibawah kepemimpinan Rudi, Hoky menanyakan siapa dan kapan DPD DIY dilantik ?
Hoky menyatakan keberatannya karena terbukti saksi Rudi yang mengakui keberadaan DPD Apkomindo DIY adalah sah dan diakui oleh pendiri, namun menjawab tidak mengetahui siapa orang DPP Apkomindo yang melantik dan menghadiri acara Musda DPD Apkomindo DIY. Karena sebenarnya yang melakukan pelantikan dan menghadiri acara Musda DPD Apkomindo DIY adalah Hoky selaku Ketum DPP Apkomindo yang sah bersama Muzakkir selaku Sekjen DPP Apkomindo,” ungkap Hoky.
Hoky juga keberatan atas keterangan palsu ketiga saksi tentang Agustinus Sutandar yang hanya sebagai Pjs.Ketum DPP Apkomindo dan hanya menjabat selama enam bulan, diklaim Agustinus terpilih melalui Munas Apkomindo yang sah pada tanggal 13 & 14 Januari 2012 di kota Solo yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se Indonesia serta menjabat sesuai AD dan ART Apkomindo yaitu tiga tahun. Bahkan telah memperoleh SK Kemenkumham Nomor AHU-156.AH.01.07.TAHUN 2012 dan SK tersebut sempat dilakukan gugatan oleh Sonny Franslay di PTUN dan upaya Banding ke PTTUN serta saat ini upaya Kasasi ke MA.
Keberatan atas penyebutan pameran Indocomtech yang berulang-ulang dilakukan oleh ketiga saksi. Karena pameran Indocomtech yang awalnya milik Apkomindo telah dipindah tangankan secara sepihak tanpa persetujuan anggota dan tidak melalui proses rapat pengurus maupun rapat anggota, dimana saat ini menjadi milik Yayasan Apkomindo, sehingga semua keuntungan dari penyelenggaraannya masuk ke kas Yayasan Apkomindo dan ini berpotensi mempunyai unsur pelanggaran dan bisa masuk keranah pidana.