Mohon tunggu...
dharma leksana
dharma leksana Mohon Tunggu... Editor - wartawan

I am working as journalist

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Direktur PT. Aisin Indonesia “ Kebal Hukum” ?

30 November 2015   17:27 Diperbarui: 30 November 2015   18:47 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami telah melayang Surat Permohonan sebanyak tiga kali dengan nomor :01/10/05/DSBP/2014, 02/10/05/DSBP/2014/24/4 dan 03/19/05/DSBP/2014/24/04 untuk turut berperan serta mengelola limbah di cabang karawang. Namun tidak ada tanggapan apa pun dari pihak pimpinan PT. Aisin Indonesia. Padahal kami mendapat dukungan dari Desa, Kecamatan bahkan rekomendasi dari kabupaten bekasi. Mulai dari kecamatan Ciampel, Desa Parung Mulya, Karawang, Ikatan Kepala Desa Kecamatan Ciampel (IKD CIAMPEL), Kades Mulyasari, Kades Mulyasejati, Kades Kutamekar, Kades Tegallega, Kades Kutapohaci, Kades Kutanegara, Kades Mulyasari, dari ormas juga mendapat dukungan antara lain Dewan Pimpinan Resort Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS), DPC Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Bekasi, Forum Bersama Laskar Merah Putih, LSM Komando Pejuang Merah Putih Markas Cabang Karawang lalu DPP Gabungan Masyarakat Independent Indonesia,” Papar H. Rifai dengan nada kecewa.

“Tapi saya tidak akan tinggal diam untuk mempertahankan hak kami, kami sudah sampai tahap penyerahan bukti bukti yang kuat di Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Saya masih berharap bahwa keadilan dan perlindungan hukum akan ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.” Ujarnya penuh harap.

Secara terpisah Zulkanain, SH dan Baharuddin Ritonga, SH. Pengacara H. Rifai penuh optimis mengatakan,” hari ini sudah kami serahkan bukti-bukti untuk memenangkan sengketa ini bang, Kami telah siap untuk membantu Haji Rifai dan CV. Duta Samudra Biru Perkasa, masak negara bisa dikalahkan oleh PT. Aisin Indonesia, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Tunggu sampai prosesnya selesai ya. Kami yakin akan dapat memenangkan perkara ini.” Ungkapnya serius kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi jalan Pramuka No. 81 Bekasi saat mengikuti sidang penyerahan bukti bukti (20/11/2015) yang lalu.

Ketua Badan Peneliti Independen DKI Jakarta, Dudi, SH. dengan tegas mengatakan,” Kita akan membantu memonitor dan mengawasi seluruh proses persidangan dari kasus PT. Aisin Indonesia ini. Siapapun di Negara Hukum ini harus tunduk pada hukum. Tidak bisa dibiarkan pelanggaran hukum tanpa tindakan yang jelas. Saya akan mengirimkan surat kepada DPR RI Komisi III untuk melakukan Dengar Pendapat atas pelecehan hukum ini , dan Kejaksaan Agung untuk mendorong upaya penyelesaian hukumPT. Aisin Indonesia.” Ujarnya saat di temui di kantornya jalan H. Tiung Jakarta Utara.

Sementara itu, menurut Rukmana Pimpinan Redaksi Media Budaya Bangsa Bangsa ,” Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak PT. Aisin Indonesia, baik Herlina selaku Direktur maupun pengacara yang mewakilinya, padahal sudah dilayangkan surat resmi untuk klarifikasi pemberitaan ini tanggal 19 Oktober 2015 dengan nomor surat : 056/RED/MB3/X/15 perihal Klarifikasi Penjelasan Status Pengelolaan Limbah Padat/Scrub PT. Aisin Indonesia dengan lampiran :
1. 1 eksemplar Majalah Media Budaya Bangsa Bangsa
2. 1 eksemplar Harian Umum Jaya Pos
3. 1 eksemplar Mingguan AMUNISI
4. 1 bendel tanda bukti Lapor Nomor :TBL/3664/IX/2015/PMJ/ Ditreskrimsus tgl 4/09/2015
5. 1 bendel Berita Acara Eksekusi PN Bekasi No. 01/Eks.G/2015/PN.Bks Jo. No.297/Pdt.G/2006/PN.Bks

Dan perlu dijelaskan juga kami telah membuat tembusan atas surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi III, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Mahkamah Agung, Menkumham, dan juga Dewan Pers, silahkan cek saja nomor surat tersebut. Karena saya serius untuk menegakkan hukum di negara ini.

Tidak adanya respon positif dan itikad baik PT. Aisin Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini, Sehingga Kami menilai Direktur PT. Aisin Indonesia sepertinya merasa “kebal hukum”, untuk merespon tindakan ini saya akan mengadukan Herlina Trisnawati karena telah melanggar Undang Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 terutama pasal 18 yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja Pers sesuai pasal4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 Tahun dan denda Rp. 500.000.000,-“.Ujar Rumana, S.Pd.I di kantor Media Budaya Bangsa Bangsa jalan Cilincing Tanjung Priok Jakarta Utara (20/11/2015).

“Kita tunggu saja tanggal mainnya, karena saya akan menggelar konferensi pers untuk menegakkan Undang-Undang ini. Negara ini adalah negara hukum, tidak ada seorangpun yang “kebal hukum”” tukasnya.
(Maz Dharma El)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun