Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kunjungi PSSEJ Halimun, Pegiat Sosial Dukung Pelestarian Satwa Langka

10 Oktober 2024   15:15 Diperbarui: 10 Oktober 2024   21:33 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melintasi jembatan gantung yang ada di PSSEJ (dokpri)

Berangkat dari Kantor Pusat Informasi Konservasi Alam (PIKA) di Jalan Pajajaran 79 Kota Bogor sekitar jam 9 pagi. Rombongan dengan menggunakan dua mobil melintasi jalan tol Bocimi dan keluar di gerbang tol Caringin. 

Setelah menempuh perjalanan sekitar 45 menit, kami tiba di kawasan Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Gunung Halimun Salak yang berada di Loji, Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Syukur alhamdulillah pada Rabu (9/10/2024) pagi, kami dapat menikmati udara segar yang berhembus di kawasan pegunungan yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS). 

PSSEJ ini dibentuk mulai tahun 2007, saat itu Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama dengan 12 lembaga (pemerintah, swasta, dan LSM) bergabung dalam perkumpulan Suaka Elang untuk membangun Pusat Rehabilitasi dan Konservasi di BTNGHS.

Pusat rehab ini selanjutnya dikenal dengan nama suaka elang (raptor sanctuary). Pada tahun 2015 melalui keputusan Direktur Jenderal KSDAE suaka elang ditetapkan sebagai PSSEJ dengan otoritas pengelolaan sepenuhnya di bawah BTNGHS.

Prasasti burung Elang yang ada di PSSEJ (dokpri)
Prasasti burung Elang yang ada di PSSEJ (dokpri)
Kami yang berasal dari lintas organisasi difasilitasi oleh Ibu Listya Kusumawardhani (Ketua Alumni Kehutanan UGM Angkatan 78) berkunjung ke PSSEJ dalam rangka tadabur alam dan sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.  

Ibu Rahmi Hidayati dari LPLH SDA MUI Pusat mengatakan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2014 dirumuskan guna merespon maraknya berbagai konflik kepentingan ditengah masyarakat di berbagai daerah yang mengancam satwa karena adanya kerusakan ekosistem.

"Kita semua bertanggungjawab untuk melestarikan keseimbangan ekosistem sebagai cerminan hubungan yang harmonis antara manusia dengan Sang Khaliq dan antara manusia dengan sesama makhluk (alam raya), " ucapnya.

Sosialisasi fatwa MUI tentang pelestarian satwa langka (dokpri)
Sosialisasi fatwa MUI tentang pelestarian satwa langka (dokpri)
Rahmi yang juga alumni Kehutanan UGM Angkatan 78 menjelaskan fatwa MUI yang ditetapkan pada 22 Januari 2014 tersebut mendorong masyarakat perlu berperan aktif dalam upaya pelestarian satwa, termasuk penanganan konflik satwa liar di daerahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

"Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Seperti yang ada di PSSEJ ini kita dapat melihat upaya konkrit yang dilakukan dalam rangka melindungi satwa Elang Jawa, " ungkapnya.

Sejak keberangkatan dari kantor PIKA hingga tiba di lokasi PSSEJ, kami dipandu oleh Kang Wardi Septiana, S.Hut selaku Kepala Resort PSSEJ dan Kang Rahmat. Kang Wardi menjelaskan tentang keberadaan PSSEJ yang dikelola oleh BTNGHS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun