Berangkat dari Kantor Pusat Informasi Konservasi Alam (PIKA) di Jalan Pajajaran 79 Kota Bogor sekitar jam 9 pagi. Rombongan dengan menggunakan dua mobil melintasi jalan tol Bocimi dan keluar di gerbang tol Caringin.Â
Setelah menempuh perjalanan sekitar 45 menit, kami tiba di kawasan Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Gunung Halimun Salak yang berada di Loji, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Syukur alhamdulillah pada Rabu (9/10/2024) pagi, kami dapat menikmati udara segar yang berhembus di kawasan pegunungan yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS).Â
PSSEJ ini dibentuk mulai tahun 2007, saat itu Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama dengan 12 lembaga (pemerintah, swasta, dan LSM) bergabung dalam perkumpulan Suaka Elang untuk membangun Pusat Rehabilitasi dan Konservasi di BTNGHS.
Pusat rehab ini selanjutnya dikenal dengan nama suaka elang (raptor sanctuary). Pada tahun 2015 melalui keputusan Direktur Jenderal KSDAE suaka elang ditetapkan sebagai PSSEJ dengan otoritas pengelolaan sepenuhnya di bawah BTNGHS.
Ibu Rahmi Hidayati dari LPLH SDA MUI Pusat mengatakan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2014 dirumuskan guna merespon maraknya berbagai konflik kepentingan ditengah masyarakat di berbagai daerah yang mengancam satwa karena adanya kerusakan ekosistem.
"Kita semua bertanggungjawab untuk melestarikan keseimbangan ekosistem sebagai cerminan hubungan yang harmonis antara manusia dengan Sang Khaliq dan antara manusia dengan sesama makhluk (alam raya), " ucapnya.
"Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Seperti yang ada di PSSEJ ini kita dapat melihat upaya konkrit yang dilakukan dalam rangka melindungi satwa Elang Jawa, " ungkapnya.
Sejak keberangkatan dari kantor PIKA hingga tiba di lokasi PSSEJ, kami dipandu oleh Kang Wardi Septiana, S.Hut selaku Kepala Resort PSSEJ dan Kang Rahmat. Kang Wardi menjelaskan tentang keberadaan PSSEJ yang dikelola oleh BTNGHS.