Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

AIDA Konsisten Perjuangkan Hak-Hak Korban Terorisme

9 September 2024   17:10 Diperbarui: 9 September 2024   19:12 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur AIDA Hasibullah Satrawi (tengah) didampingi para korban aksi teror (dokpri)

Momentum pembubaran diri organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia pada akhir Juni lalu tidak menjadi jaminan surutnya ancaman aksi teror di tanah air.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi pada acara Short Course Jurnalist Penguatan Perspektif Korban dalam Isu Terorisme yang digelar pada Sabtu-Minggu, 7-8 September 2024 di Jakarta.

Menurutnya, pembubaran JI memang patut diapresiasi sebagai bentuk pesan perdamaian dan persaudaraan sesama anak bangsa, tetapi kewaspadaan terhadap aksi terorisme tetap diperlukan selagi akar masalah pemicu tindak terorisme belum terselesaikan.

"Selama ini JI sering dikaitkan dengan aksi teror di tanah air maka dengan pembubaran organisasi tersebut dapat dimaknai sebagai perwujudan niat baik untuk menjalin persatuan dan perdamaian, " ujarnya.

Penulis bersama Dr. Asep Setiawan dari Dewan Pers (kanan/dokpri)
Penulis bersama Dr. Asep Setiawan dari Dewan Pers (kanan/dokpri)
Hasibullah menambahkan media massa memiliki peran besar dalam menyebarluaskan narasi alternatif guna menangkal ekstremisme. Selama ini bisa jadi tanpa disadari media massa kerap mengamplifikasi pesan-pesan yang justeru diinginkan oleh pelaku teror.

Untuk itu, AIDA menyelenggarakan pelatihan jurnalistik penguatan perspektif korban dalam peliputan isu terorisme dengan tujuan mendorong pemberitaan yang dapat menangkal narasi propaganda kelompok ekstrimis.

“Nah yang lebih penting peran jurnalis untuk menyajikan pemberitaan isu terorisme yang bisa memperjuangkan pemenuhan hak-hak korban, “ jelas Hasib.

Peserta pelatihan para jurnalis dari berbagai media dengan narasumber pelatihan adalah Dr. Asep Setiawan dari Dewan Pers, Solahudin (Peneliti PKTKS UI), Hanif Suranto (Dosen UMN), Sucipto Hadiprabowo (Ketua YPI/lembaga yang mewadahi para korban) dan Arif Siswanto alias Abu Mahmudah (Eks. Sekretaris Mantiqi II Jamaah Islamiyah).

Narasumber Dosen Komunikasi UMN Hanif Suranto (dokpri)
Narasumber Dosen Komunikasi UMN Hanif Suranto (dokpri)
Hanif Suranto mengajak para jurnalis untuk melakukan hijrah jurnalisme pasif ke jurnalisme aktif, dari sekedar melaporkan fakta menjadi untuk tujuan apa fakta itu dilaporkan, dari jurnalisme elit ke jurnalisme perspektif korban.

“Dalam kontek ini maka menjadi penting seorang jurnalis memahami untuk tujan apa fakta dilaporkan bukan sekedar melaporkan fakta peristiwa secara cepat dan apa adanya, “ pesannya.

Hanif mengingatkan jangan sampai media hanya menjadi corong bagi kelompok teror untuk menyebarkan ancaman dan ketakutan ditengah masyarakat.

Representasi korban dalam pemberitaan masih terbatas, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Media massa cenderung lebih fokus pada dampak fisik dan melupakan dampak psikis atau trauma pada korban.

“Perspektif korban dalam peliputan isu terorisme harus ditumbuhkan dikalangan jurnalis agar mampu menghadirkan perjuangan para korban dibanding mengekploitasi sisi tragedi semata, “ ujar Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, AIDA merilis sejumlah rekomendasi sebagai berikut:

  • AIDA mendukung LPSK untuk memperbaiki ketentuan tentang Buku Hijau, dari asas jangka waktu masa berlaku menjadi berdasarkan kebutuhan korban (need assessment).
  •   AIDA mendukung K/L terkait untuk memberikan nomenklatur khusus terkait hak-hak korban aksi terorisme, seperti Kementerian Sosial terkait bantuan modal usaha, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait bantuan beasiswa pendidikan, dan K/L lainnya.
  •  AIDA mendorong BNPT bersama LPSK membuat standar layanan medis, psikologis dan psikososial yang sesuai dengan kebutuhan korban, dan memasti- kan standar tersebut dilaksanakan oleh K/L terkait.
  •  Negara melalui LPSK, BNPT, dan K/L terkait harus merancang secara sistematis desain atau skema pemenuhan hak korban aksi terorisme secara efektif, efisien dan bersifat jangka panjang (long term).**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun