Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah Lima Rekomendasi Rakor DDII Kabupaten Bekasi

2 September 2024   22:34 Diperbarui: 3 September 2024   05:52 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya setiap kita adalah da’i yang mempunyai tanggungjawab dakwah, minimal bagi diri dan keluarga. Tugas dai dan guru hendaknya mampu menginternalisasi pengetahuan yang diberikan sehingga membawa perubahan perilaku yang lebih baik.

“Esensi dari tugas guru dan dai adalah memberikan pendidikan, pembinaan dan pemeliharaan aqidah umat dengan suri tauladan, “ jelas Guru Djabar.

Tampak hadir dan menyampaikan sambutan adalah Ketua DDII Kota Bekasi KH. Ahmad Salimin Dani, MA dan Dewan Syuro DDII kabupaten Bekasi Laksamana Pertama Ikhwan Syahtaria.

Rakor DDII Kabupaten Bekasi menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya sebagai berikut:

1. Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi mengharapkan para ulama dan umara berpartisipasi aktif mencermati dan mengatasi krisis akhlak. Menyerukan kepada seluruh umat untuk meningkatkan ketahanan diri dan keluarga terhadap berbagai ancaman kemungkaran seperti peredaran minum keras, perjudian,  perzinaan, ekses negatif pinjaman online (pinjol), pornografi dan pornoaksi. Menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan akhlakul karimah.

2. Mendorong masyarakat agar memilih calon kepala daerah yang berpihak kepada dakwah Islam, memiliki rekam jejak keislaman yang baik serta memiliki kepedulian terhadap ekonomi keumatan.

3. Mendorong Pemerintah Daerah membuat dan menerapkan kebijakan "Magrib Mengaji" di masjid dan mushala dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas beriman dan bertakwa.

4. Menghimbau Pemerintah Daerah agar tetap melibatkan FKUB dalam perizinan pembangunan rumah ibadah. Kemudian tanggap dalam merespon keresahan masyarakat atas penyebaran agama, pendirian rumah ibadah atau rumah yang dijadikan tempat ibadah demi menjaga kerukunan hidup beragama.

5. Menghimbau Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) sebagai pilar pembangunan ekonomi umat. (dwh)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun