Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Panwaslu Tarumajaya Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

18 November 2023   19:00 Diperbarui: 18 November 2023   20:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Desa Segara Jaya, Sabtu (18/11/2023).

Kegiatan melibatkan peserta dari berbagai kalangan masyarakat diantaranya perwakilan ormas, organisasi pemuda, anggota PKK serta perwakilan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kecamatan Tarumajaya. Tampak hadir jajaran Panwaslu dan PPK Tarumajaya serta perwakilan dari Muspika.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahril Hasibuan saat membuka acara mengatakan bahwa pengawasan partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

"Sumber daya yang dimiliki Bawaslu sangat terbatas, kami mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan dan pencegahan supaya pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil, " terangnya.

Syahril menambahkan, kehadiran pengawasan masyarakat yang masif, secara psikologis akan mengingatkan penyelenggara dan peserta pemilu agar senantiasa mematuhi aturan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahril Hasibuan (keempat dari kiri). Dokpri
Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahril Hasibuan (keempat dari kiri). Dokpri
Pegiat pemilu, Dhany Wahab Habieby selaku narasumber mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, mampu memilih secara rasional dan mandiri serta ikut tergerak memantau dan mengawasi proses pemilu di lingkungan masing-masing.

"Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan mandat kepada Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, " ujar mantan komisioner KPU Kabupaten Bekasi tersebut.

Menurutnya, peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif dapat dilakukan dengan memberikan informasi awal, melakukan upaya pencegahan pelanggaran, mengawasi dan memantau tahapan pemilu dan melaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu.

"Partisipasi pengawasan yang paling minimal dapat dilakukan dengan memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing, " pungkasnya. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun