DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota legislitaif (bacaleg) yang masuk Daftar Calon Sementara (Seruan tersebut disampaikan oleh Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby pada Senin (28/8/2023). Seperti diketahui sesuai PKPU 10 Tahun 2023, masa tanggapan dan masukan DCS berlangsung sejak diumumkan DCS pada 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
“Hari ini merupakan batas akhir bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, “ jelas Dhany.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan berkualitas. Untuk itu, masyarakat sebagai calon pemilih harus mengetahui track record dan latarbelakang dari masing-masing bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tanggapan dan masukan DCS terkait dengan pemenuhan persyaratan bacaleg dan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri melalui infopemilu.kpu.go.id atau bisa dikirim langsung ke KPU Kabupaten Bekasi, “ imbuhnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (18/8/2023) telah menetapkan sebanyak 856 bakal calon yang masuk DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Jumlah tersebut terdiri dari 560 laki-laki dan 296 perempuan yang diajukan oleh 18 partai politik di tujuh daerah pemilihan.
Berdasarkan usia terdapat 76 (8,9 %) bacaleg dari generasi Z yang berusia 21-26 tahun. Sebanyak 367 (42,9%) dari kalangan milenial berusia 27-42 tahun. Sedangkan bacaleg dari generasi X yang berusia 43-58 tahun sejumlah 387 (45,2%) dan 26 orang (3%) berusia 59 tahun lebih. Tercatat 5 orang bacaleg dalam DCS berusia 21 tahun. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H