DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.UNDUH DCS SELENGKAPNYA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Calon Sementara (Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Ballroom KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (18/8/2023) dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Tampak hadir dalam dalam acara tersebut anggota KPU Kabupaten Bekasi yaitu Abdul Harits, Wahab Habieby, Ahmad Fauzie Usman dan Sekretaris Wahid Rosidi.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 406/PL.01.1-BA/3216/2023, jumlah DCS yang ditetapkan sebanyak 856 orang, terdiri 560 laki-laki dan 296 perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 18 partai politik yang tersebar di tujuh daerah pemilihan.
“Setelah melalui proses verifikasi administrasi perbaikan dan pencermatan, sebanyak 856 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi DCS pada Pemilu 2024, “ jelas Jajang.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan DCS mulai tanggal 19 Agustus 2023 melalui media massa cetak dan media elektronik. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby mengatakan selain menggunakan laman resmi dan medsos internal, pihaknya bekerjasama dengan media massa cetak dan media elektronik guna menyebarluaskan pengumuman DCS.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui profil kandidat wakil rakyat dan memberikan tanggapan serta masukan terkait DCS tersebut.
"Partisipasi publik sangat penting dalam proses demokrasi, diantaranya ikut mencermati daftar calon sementara. Memberi catatan, masukan dan tanggapan atas DCS disertai dengan identitas yang jelas agar bisa dikonfirmasi, " terangnya.
Jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024:
Parpol          Laki-laki         Perempuan     Jumlah