dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan uji publik penataan daerah pemilihan (Kegiatan uji publik berlangsung dalam dua tahap, yakni tanggal 12 dan 15 Desember 2022 di Hotel Sahid Lippo Cikarang. Peserta uji publik berasal dari unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi masyarakat dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten Bekasi.
"Sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, maka jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 3 juta jiwa, " jelasnya.
Dalam membuat rancangan dapil, KPU Kabupaten Bekasi merujuk kepada ketentuan PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits memaparkan tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bekasi, yaitu rancangan pertama 6 dapil seperti pada Pemilu 2019 dengan penambahan jumlah kursi tersebar di empat dapil.
"Rancangan kedua terdiri 6 dapil namun komposisi wilayah kecamatannya berbeda dengan dapil Pemilu sebelumnya dan rancangan ketiga terdiri 7 dapil yang komposisi kecamatan dan alokasi kursi berbeda dengan rancangan sebelumnya, " terangnya. Lihat rancangan dapil selengkapnya disini https://www.kompasiana.com/dhanywahab/637e02e7c57afb1898489db3/kpu-kabupaten-bekasi-umumkan-3-rancangan-dapil-dprd
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang hadir dalam uji publik tahap pertama, Senin (12/12/2022) menyambut baik kegiatan uji publik yang dilakukan oleh KPU dalam rangka menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
"Uji publik penataan dapil sebagai ruang bagi masyarakat untuk dapat mencermati dan menyampaikan masukan sehingga dapil yang diterapkan pada Pemilu 2024 akan selaras dengan kondisi terkini di Kabupaten Bekasi, " ucapnya.
Dani menambahkan penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan lembaga legistif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Uji Publik menghadirkan narasumber Ali Anwar (Sejarawan Bekasi), Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilihan Indonesia/TEPI), Adi Susila (Ketua KPU Kabupaten Bekasi 2003-2013/Dosen UNISMA) dan Dian Permata (Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD). Secara umum para narasumber menilai rancangan dapil yang disajikan oleh KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan perwakilan parpol yang hadir dalam uji publik tahap kedua (15/12/2022) menyampaikan tanggapan beragam. Sebanyak enam parpol memilih rancangan pertama yakni dapil seperti pemilu 2019, empat parpol memilih rancangan kedua dan lima parpol memilih rancangan ketiga seperti yang disuarakan oleh beberapa perwakilan organisasi masyarakat dalam uji publik tahap pertama. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H