Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

Begini Cara Daftar PPK/PPS Lewat SIAKBA

4 November 2022   10:00 Diperbarui: 8 November 2022   11:31 2062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPU Kabupaten Bekasi akan memulai proses rekrutmen anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu Serentak 2024 pada pertengahan bulan ini.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPU RI tertanggal 18 Oktober 2022 perihal rencana kegiatan pembentukan badan adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembentukan PPK akan dilakukan terhitung mulai tanggal 16 November 2022 dan pelaksanaan pembentukan PPS akan dimulai pada 29 November 2022, " jelasnya.

Terkait hal itu, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc dengan materi meliputi; persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan badan adhoc.

"Selain itu yang perlu disosialisasikan adalah tugas, kewajiban dan wewenang badan ad hoc, hak sebagai badan adhoc dan penggunaan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) sebagai alat bantu rekrutmen PPK dan PPS, " imbuh Dhany.

Sebelumnya KPU RI telah meluncurkan SIAKBA saat Rakor Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 20 Oktober 2022.

Berikut ini cara mendaftar sebagai anggota badan adhoc melalui aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman siakba di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran;

4. Login di laman siakba melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan adhoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan passphoto dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72.

Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun