Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten Bekasi sebagai satuan kerja (satker) terbaik pertama dalam menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Penghargaan diserahkan oleh Kadiv SDM dan Litbang, Undang Suryatna kepada Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dalam acara "Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi Persiapan Verifikasi Faktual" yang berlangsung di Hotel Haris Convention Bandung, Rabu (12/10/2022).
KPU Kabupaten Bekasi dinilai telah bekerja dengan baik, solid dan kompak karena mampu menyelesaikan vermin sebanyak enam puluh ribu lebih data keanggotaan parpol sementara jumlah personil yang dimiliki terbatas.
"Keberhasilan satker KPU Kabupaten Bekasi dalam mengelola sumber daya manusia dengan jumlah terbatas, namun terbukti mampu menyelesaikan vermin keanggotaan terbanyak se-Indonesia dengan tepat waktu, " katanya.
Undang berpesan dengan penghargaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan semangat dan kinerja jajaran KPU Kabupaten Bekasi dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022.
KPU Provinsi Jawa Barat mengumpulkan 700 lebih personil dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat guna diberikan pembekalan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas sebagai verifikator.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menegaskan agar seluruh personil verifikator memahami aturan dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Team verfak terdiri atas komisioner, pejabat struktural, petugas Sipol, petugas lembar kerja, notulen dan dokumentator yang akan merekam proses verfak. Usahkan setiap akhir sesi kegiatan ada dokumentasi yang dipublis melalui medsos atau rilis berita, " terangnya.
Endun mengingatkan agar semua petugas verifikator mengisi formulir lembar kerja kepengurusan dan keanggotaan secara benar serta menyimpan dengan baik dan aman.
Menurutnya, formulir tersebut merupakan bukti dokumen yang valid apabila proses verifikasi faktual yang dilakukan memunculkan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Para peserta juga mendapatkan pembekalan dari Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto. [Red] Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H