Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

Periode Mei 2022, DPB Kabupaten Bekasi 2.040.540

30 Mei 2022   14:01 Diperbarui: 30 Mei 2022   14:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 berjumlah 2.040.540, terdiri dari pemilih laki-laki 1.020.393 dan perempuan 1.020.147 pemilih.

Jumlah tersebut tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan, tertuang dalam Berita Acara Nomor: 12/PL.02.1-BA/3216/2022 yang dtetapkan dalam rapat pleno koordinasi daftar pemilih berkelanjutan pada Senin (30/5/2022).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pada periode bulan Mei 2022, KPU Kabupaten Bekasi menerima data siswa Madratsah Aliyah Negeri (MAN) dari Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi.

“Secara khusus kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi serta warga masyarakat yang telah berpartisipasi menyampaikan tanggapan dan laporan, baik melalui layanan online maupun offline, “ ucapnya.

Jajang menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara terus menerus sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dok. KPU Kabupaten Bekasi
Dok. KPU Kabupaten Bekasi
Kadiv Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman menegaskan dalam penyelenggaraan PDPB, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

“ Selain itu KPU Kabupaten Bekasi mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, “imbuhnya.

Sebelumnya pada Selasa (24/5/2022) KPU Kabupaten Bekasi melakukan pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna membahas perkembangan kependudukan, pemutakhiran data pemilih dan sinergisitas dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak 2024.

Kepala Disdukcapil, Hudaya menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu dalam pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU agar terwijud DPT yang valid dan komprehensif, “ ucapnya.

KPU Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk melaporkan data pemilih baru atau perubahan data melalui https://bit.ly/DaftarPemilihBaru. [dwh]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun