Saksi di TPS ini memiliki hak yang cukup istimewa. Sebab, mereka berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/ atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 59 ayat (1) berbunyi: Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan saksi peserta pemilu untuk melakukan pengawasan berlangsung efektif dan optimal. Saksi yang memperoleh mandat dari peserta pemilu selayaknya bertugas dengan profesional dalam mengawasi proses tungsura secara cermat dan teliti. Kehadirannya untuk melindungi suara parpol bukan sekedar memperjuangkan kepentingan perorangan.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Unair, Ramlan Surbakti melihat parpol belum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Parpol bukan tidak punya uang, tetapi parpol tidak bisa memprioritaskan apa yang harus diutamakan. Parpol lebih cenderung beriklan dengan biaya mahal, daripada melakukan pengkaderan.
Partai politik sebagai peserta pemilu sepatutnya mampu menempatkan saksi di seluruh TPS yang ada. Parpol seharusnya memprioritaskan rekrutmen saksi yang mumpuni dan berintegritas sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggugjawab. Kemampuan menugaskan saksi secara menyeluruh di semua TPS sebagai bentuk kesungguhan parpol dalam mengelola sumber daya manusia untuk mengikuti proses pemilu.
Proses penghitungan suara di TPS merupakan tahapan yang penting dan krusial sehingga harus mendapatkan pengawasan yang ketat dari semua pihak. Keberadaan pemantau pemilu dan masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan tentu tidak bisa maksimal jika dibandingkan yang dilakukan oleh para saksi peserta pemilu.
Harapan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil akan terwujud dengan adanya pengawasan yang melibatkan semua stakeholder. Pengawas TPS dan saksi dari peserta pemilu menjamin adanya praktik saling mengawasi antar peserta sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecurangan, khususnya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Jika ada keraguan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, sebab KPU menggunakan kotak suara berbahan baku kardus demi alasan efisiensi. Maka, untuk menjamin pelaksanaan pemilu berlangsung jujur dan adil mesti diimbangi dengan pengawasan TPS yang efektif oleh seluruh saksi peserta pemilu. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H