kotak suara berbahan karton dupleks (kardus) pada Pemilu Serentak 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penggunaan kotak kardus lebih efisien dibanding yang berbahan alumunium. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri acara Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakanHasyim menjelaskan, alokasi anggaran KPU tidak selalu ada untuk menyewa gudang penyimpanan kotak suara. Jika ada, KPU akan memberikan secara rata nilai anggaran ke setiap daerah. Sementara Hasyim mencontohkan, di Jakarta tidak ada nilai sewa gudang yang terjangkau dengan nilai Rp100 juta untuk menampung kotak suara alumunium menjelang pemilu.
Pada Pemilu 2019, penggunaan kotak suara kardus menuai pro kontra dikalangan politisi dan masyarakat. Alasannya bahan kardus tidak aman dan mudah dirusak. Selain itu kotak kardus dianggap tidak kokoh sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kecurangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 341 ayat 1 berbunyi, "perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar". Sehingga penggunaan kotak kardus tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahuai, KPU telah menggunakan kotak suara berbahan kardus sejak Pemilu 2014, ketika itu keberadaannya untuk melengkapi kekurangan kotak suara utama alumunium. Masyarakat tidak perlu takut bahwa surat suaranya terancam hilang atau rusak. Sebab dari sisi bahan, kotak suara dupleks dilapisi material lilin yang antiair dan kokoh karena mampu menahan beban hingga 70 kilogram.
Kekhawatiran publik akan terjadinya kecurangan dalam pemilu jika menggunakan kotak suara dari kardus memang tak bisa diabaikan. Sebab, secara kasat mata bahan kardus tidak kuat, mudah robek, dan tidak awet. Berbeda jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium yang relatif lebih kokoh sehingga keamanan surat suara lebih terjamin.
Penggunaan kotak suara dari kardus atau karton duplek yang dilakukan oleh KPU karena pertimbangan efisiensi dan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara kekhawatiran terjadinya kecurangan karena menggunakan kotak suara non alumunium merupakan cerminan ketidak percayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu.
Pengamat pemilu dari Perludem, Titi Anggaraini, menyebut kecurangan pemilu bukan semata disebabkan oleh bahan baku kotak surat suara. Menurutnya, praktik semacam itu bisa terjadi meskipun kotak suara berbahan baja sekalipun. Menurutnya, yang perlu diawasi secara baik adalah petugas penyelenggara pemilu di tiap-tiap tempat pemungutan suara, pengawasan oleh Bawaslu, dan keamanannya. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46585224)
Tahapan yang paling esensial dalam pelaksanaan pemilu adalah proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) yang memerlukan pengawasan secara komprehensif dari saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat. Saksi merupakan perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan area steril yang menjadi pusat perhatian dalam proses tungsura. Selain petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS), yang diperbolehkan berada di dalam TPS adalah saksi peserta pemilu dan pengawas TPS yang ditugaskan oleh Bawaslu.
Penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satunya yakni kehadiran para saksi. Sebab, merekalah yang bertugas mengawasi agar pemilu di TPS berjalan dengan jujur dan adil. Para saksi memiliki peranan yang penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dan penyimpangan dalam proses tungsura.