Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Maju Mundur Pemilu 2024

4 Maret 2022   15:45 Diperbarui: 14 Maret 2022   06:24 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembahasan tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sejatinya sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. 

Sedari awal KPU mengusulkan pelaksanaan pemilu pada bulan Februari 2024, lebih cepat dari gelaran pemilu serentak sebelumnya pada bulan April 2019.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. 

Jika pemilu tetap digelar April, KPU khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasal 167 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU’. 

Namun, KPU memandang perlu untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum memutuskan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Setelah melalui proses panjang karena ada perbedaan pendapat antara KPU, DPR dan Pemerintah dalam menentukan jadwal pelaksanaan pemilu, akhirnya pada 24 Januari 2022 disepakati hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara.

Selanjutnya pada 31 Januari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Proses penentuan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 memang berlangsung alot. Dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Pemerintah, KPU mengusulkan tiga opsi yaitu tanggal 14, 21 Februari dan 6 Maret 2024 sebagai hari H Pemilu Serentak. 

KPU mempertimbangkan sejumlah alasan sehingga pilihan waktu pemungutan suara Pemilu diadakan sebelum bulan April 2024.

Pertimbangan KPU yakni memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan tahapan pencalonan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun