Muhammad Syarif menjelaskan bahwa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Kabupaten Bekasi pada semester 1 tahun 2021 telah mencapai 2.936.182 sehingga pihaknya memproyeksikan pada akhir tahun ini atau selambat-lambatnya pada semester 1 tahun depan bisa mencapai tiga juta jiwa.
“ Kami terus melakukan perekaman e-ktp dan konsolidasi data penduduk agar pada saat digunakan sebagai sumber data pemilih lebih akurat dan valid, “ katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 huruf (h) bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
“ Prinsipnya alokasi kursi dan penataan dapil sudah ada mekanisme yang baku sehingga KPU tinggal menunggu perkembangan jumlah penduduk sesuai DAK2 terakhir sebelum dilakukan tahapan penyusunan dapil pada sekitar bulan November 2022, “ jelasnya. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H