Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Protokol Kesehatan

11 September 2020   15:55 Diperbarui: 12 September 2020   18:10 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial sebagai pengganti tatap muka harus mulai dibiasakan. Pola komunikasi dengan memperhatikan physical distancing menjadi kunci keberhasilan menekan penularan virus corona. Para calon pemimpin selayaknya menjadi teladan dalam membudayakan pola kebiasaan baru di masa pandemi.

Berkaca dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang sudah dilalui, maka kita mesti mengantisipasi masa kampanye pilkada yang akan berlangsung mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Para pihak harus secara ketat melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan dan pendukungnya.

Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 secara tegas mengatur pelaksanaan rapat umum dengan ketentuan ; (1) dilakukan di ruang terbuka; (2) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia; (3) membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media daring;

(4) pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (5) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat; dan (6) dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Pemahaman terhadap regulasi menjadi keharusan bagi pasangan calon dan tim sukses karena mereka mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk memperhatikan faktor keselamatan. Kompetisi meraih kekuasaan jangan sampai mengorbankan warga dan membiarkan pendukungnya terpapar virus Covid-19.

Teguran keras dari Mendagri kepada para kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan sangat tepat sebagai bentuk pembelajaran. Kita menghendaki kejadian serupa tidak terulang kembali pada tahapan kampanye. Ikhtiar melanjutkan pemilihan ditengah pandemi merupakan pertaruhan demokrasi bagi bangsa ini. 

Kita berharap pilkada tidak menjelma jadi ajang penyebaran virus corona karena keselamatan rakyat merupakan prioritas utama (salus populi suprema lex esto).**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun