Secara garis besar proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Cikarang Barat dapat diuraikan sebagai;
Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kab/Kota dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 pukul 14.00 s/d 23.00 WIB. Rekapitulasi dimulai dari Desa Cikedokan, Desa Danau Indah, Desa Ganda Mekar dan Desa Kalijaya berjalan dengan lancar.
Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kab/Kota dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 pukul 10.00 – 24.00 WIB. Rekapitulasi di mulai dari Desa Gandasari, Kelurahan Telaga Asih dan Desa Mekarwangi berjalan dengan lancar.
Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kab/Kota dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 pukul 10.00 – 24.00 WIB untuk Desa Sukadanau, Telajung, Jatiwangi dan Telaga Murni, pada awal mulanya berjalan lancar.
Namun sekitar pukul 20.00 WIB setelah pembacaan rekapitulasi Desa Telaga Murni, saksi dari Partai Nasdem mengajukan protes terkait Desa Telaga Murni, meminta TPS 117 untuk dibuka C-1 Plano dikarenakan data C-1 milik partai PKS, C-1 Panwascam Cikarang Barat dan hasil rekapitulasi dalam DAA-1 Desa Telagamurni tidak sama yang akhirnya oleh PPK Cikarang Barat disetujui dan di bukalah C-1 Plano TPS 117 untuk disandingkan dengan data saksi Partai Nasdem.
Setelah dibacakan C-1 Plano TPS 117 meang betul ada perbedaan yang akhirnya atas rekomendasi Panwascam Cikarang Barat dilakukan penghitungan suara ulang (PSU).
Pada saat pelaksanaan penghitungan suara ulang TPS 117 Desa Telaga Murni saksi Partai Nasdem kembali mengajukan permintaan penghitungan suara ulang TPS 48 dan TPS 49.
Setelah bermusyawarah dengan Panwascam, pada akhirnya Panwascam Cikarang Barat mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang untuk TPS 117, 48, dan 49 dengan nomor: 18/PANWASCAM-CKB/PK.01.00/V/2019 pada tanggal  28 April 2019.
Selanjutmya PPK Cikarang Barat disaksikan oleh para saksi partai politik yang hadir dan Panwascam Cikarang Barat melakukan penghitungan suara ulang sampai selesai. Rekapitulasi Desa Telaga Murni di tunda pada pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan ke esokan harinya.
Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 jam 10.00 – 24.00 WIB rapat rekapitulasi lanjutan Desa Telaga Murni dilaksanakan, pada saat dimulainya rekapitulasi lanjutan Desa Telaga Murni saksi Partai Nasdem meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS Desa Telaga Murni, akan tetapi ditolak oleh seluruh saksi partai lain yang hadir. Selain itu Panwascam Cikarang Barat juga menolak permintaan tersebut sehingga terjadi perdebatan yang alot.
Sekitar pukul 14.00 Wib hadir salah satu anggota Komisioner KPU (Abdul Harits) dan Komisioner Bawaslu Kab. Bekasi, setelah dilakukan musyawarah yang akhirya disepakati untuk TPS yang ada di Desa Telaga Murni dilakukan penyanding data dengan C-1 Plano.
Pada pukul 20.00-24.00 PPK Cikarang Barat melaksanakan membuka kotak suara untuk mengambil C-1 Plano dan dibacakan yang disaksikan oleh semua saksi partai politik yang hadir dan Panwascam Cikarang Barat. Rekapitulasi Desa Telaga Murni ditunda pada pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan ke esokan harinya
Pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 pada pukul 10.00 – 23.00 WIB, rapat rekapitulasi lanjutan Desa Telaga Murni dengan membacakan C-1 Plano sampai total keseluruhannya ada 75 TPS yang telah dibacakan C-1 plano Desa Telaga Murni.
Pada pukul 22.30 saksi Partai Nasdem mengajukan kembali TPS lain yang belum dibacakan C-1 plano secara rendem 6 TPS, yang akhirnya PPK Cikarang Barat dan Panwascam Cikarang Barat menyetujui permintaan saksi Partai Nasdem yang disepakati dilaksanakan esok harinya. Rekapitulasi Desa Telaga Murni ditunda pada pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan ke esokan harinya.
Pada hari Rabu tanggal 1 mei 2019 pada pukul 10.00 – 22.00 WIB, rapat rekapitulasi lanjutan Desa Telaga Murni dengan membacakan C-1 plano di 6 TPS sesuai usulan yang diajukan oleh saksi Partai Nasdem serta disaksikan oleh seluruh saksi partai politik dan Panwascam Cikarang Barat berlangsung aman dan lancar berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Seluruh saksi partai politik yang hadir menyepakati selesainya rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruh jenis pemilu 2019 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) untuk pembacaan DAA1. Pada pukul 20.00 WIB saksi Partai Nasdem mengajukan DA2 untuk Desa Telajung yang pada pokoknya meminta kepada PPK Cikarang Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di seluruh TPS 1 – 65 Desa Telajung.
Setelah diilakukan pencermatan oleh PPK Cikarang Barat dan menanyakan kepada Panwascam Cikarang Barat pada akhirnya PPK Cikarang Barat menyepakati dan ditawarkan kepada saksi Partai Nasdem perihal DA2 yang diajukan untuk dilaksanakan pada rapat pleno rekapitulasi jenjang berikutnya di tingkat Kecamatan yang oleh saksi Partai Nasdem usulan tersebut di setujui. Pada pukul 22.00 PPK Cikarang Barat menutup rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 di tingkat kecamatn Cikarang Barat dinyatakan selesai.
Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 pukul 14.00 dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemilu 2019 tingkat Kecamatan Cikarang Barat (pembacaan DA1 PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota). Pada saat dimulainya rapat rekapitulasi tingkat kecamatn Cikarang Barat pada pukul 14.15 WIB ada permintaan dari saksi Partai Nasdem dan saksi partai lainnya yang hadir serta Panwascam meminta pada PPK Cikarang Barat agar sebelum dimulai pembacaan DA1 hasil seluruh tingkatan pemilu terlebih dahulu disetujuinya pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk Desa Telajung.
Pada saat itu juga ketua Panwascam Cikarang Barat (Mochamad Badrul Mustajib) mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang untuk Desa Telajung dengan nomor: 18/PANWASCAM-CKB/KP.01.00/V/2019 dan Nomor: 19/PANWASCAM-CKB/KP.01.00/V/2019 pada tanggal 3 Mei 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang untuk semua TPS yang ada di Desa Telajung (TPS 1-65).
Setelah adanya persetujuan dari peserta rapat agar dilaksanakan penghitungan suara ulang di Desa Telajung, selanjutnya PPK Cikarang Barat melanjutkan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan untuk PPK Cikarang Barat dengan pembacaan DA1 PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS di Desa Telajung dilaksanakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019.
Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 pukul 09.00 – 22.00 dilaksanakan penghitungan suara ulang Desa Telajung untuk pemilu DPRD Kab/kota untuk dapil 2 dari TPS 1-65 yang dibantu oleh PPS dan PPL se-Kecamatan Cikarang Barat yang disaksikan oleh Panwascam Cikarang Barat dan para saksi partai politik yang hadir dan selesai pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 yang dilanjutkan pembacaan DAA1 Desa Telajung hasil penghitungan suara ulang serta DA1 seluruh desa/kelurahan se kecamatn Cikarang Barat untuk DPRD kab/kota dapil Bekasi 2.
Sebelum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan ditutup, ada permintaan dari beberapa saksi partai politik yang hadir untuk mengajukan DA2 yang selanjutnya PPK cikarang Barat menerima DA2 dari partai PKS, PDIP, Gerindra, dan PBB. Selanjutnya seluruh DA2 dari partai-partai tersebut diatas dibuatlah jawaban oleh PPK Cikarang Barat yang dituangkan dalam berita acara PPK Cikarang Barat (DA-KPU).
Setelah dibacakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pemilu 2019 (DA-KPU) oleh Ketua PPK Cikarang Barat dan ditanda tangani oleh ketua dan seluruh anggota PPK Cikarang Barat serta para saksi partai politik yang hadir. Tepat pada pukul 23.00 WIB rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 di tingkat kecamatan cikarang barat dinyatakan selesai dan ditutup. (bersambung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H