Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Corona, Ujian Kesabaran dan Kedisiplinan

16 April 2020   19:39 Diperbarui: 2 Juni 2020   20:36 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya meredam penyebaran virus Corona terus dilakukan dengan berbagai cara dan menggunakan segala sumberdaya yang tersedia. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB pertama kali dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. Namun jauh sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat sejak pertengahan Maret.

Setelah Jakarta, berikutnya penerapan PSBB diberlakukan di daerah-daerah sekitarnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor mulai Rabu, 15 April 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk kawasan Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu, 18 April 2020.

Dengan demikian seluruh klaster Jabodetak dipastikan memberlakukan aturan PSBB sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona. 

Sejak kasus pertama Corona diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020, hingga 15 April 2020 secara nasional tercatat jumlah kasus positif  sebanyak 5.136 dan meninggal dunia 469 orang, sembuh 446 orang serta masih dalam perawatan 4.221 orang. (sumber: www.covid19.go.id).

Regulasi yang menjadi sandaran DKI menerapkan pembatasan sosial di tengah pandemi Corona adalah Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 380 tahun 2020. 

Kedua aturan itu berisi tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.

Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. Masyarakat pun dilarang berkumpul lebih dari lima orang di luar rumah.

Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang mengadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun