Mohon tunggu...
Dhany Romadhoni
Dhany Romadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hobi bermain musik dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Daerah: Retribusi Pajak Restoran (PB1) sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Suatu Daerah

9 Oktober 2022   07:44 Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Departemen pajak adalah kontribusi wajib pemerintah yang terutang oleh orang pribadi atau perusahaan, diamanatkan oleh undang-undang, tanpa kompensasi langsung, dan berdasarkan kebutuhan negara untuk sebesar mungkin kemakmuran warganya, digunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban pemerintah dan peran serta wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara langsung dan bersama-sama untuk keuangan pemerintah dan pembangunan nasional. Menurut falsafah hukum perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, melainkan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara dalam bentuk keikutsertaan.

Secara garis besar, ada empat fungsi kontrol. Fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas, fungsi keadilan, didefinisikan di bawah ini.

1. Fungsi anggaran pajak merupakan sumber pendapatan terbesar di banyak negara. Insentif pajak untuk mendanai semua pengeluaran pemerintah, termasuk gaji pegawai negeri, gaji militer, pembayaran utang, dan pembangunan keuangan.

2. Fungsi pengaturan perpajakan disebut juga dengan state policy setting atau lebih umum kebijakan fiskal oleh pemerintah. Beberapa kebijakan fiskal antara lain penggunaan tarif impor untuk mengekang impor.

3. Fungsi Stabilisasi Pajak memberikan sarana kepada pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah stabilitas harga. untuk mengendalikan inflasi. Hal ini dapat dicapai dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

4. Menyesuaikan dan menyeimbangkan distribusi pendapatan untuk kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk antar kotamadya, dengan menggunakan fitur pemerataan pajak.

Pengertian pajak daerah tidak jauh berbeda dengan konsep pajak. Artinya, pajak wajib yang dikenakan pada suatu daerah untuk kebutuhan daerah untuk kekayaan maksimum tanpa ada orang atau badan hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan menerima kompensasi langsung. 

Definisi pajak daerah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Kepabeanan (PDRD). Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ada banyak jenis pajak provinsi/kota, salah satunya adalah pajak restoran. Pajak restoran berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Kepabeanan (UU PDRD), pajak restoran adalah pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran. Restoran, di sisi lain, didefinisikan di sini sebagai tempat yang menawarkan makanan dan minuman dengan biaya tertentu, termasuk:
Pengoperasian restoran, kafetaria, kantin, warung, bar, dll, termasuk katering atau jasa katering.

Banyak orang mengira bahwa pajak restoran itu sama hal nya seperti pajak pertambahan nilai (PPN) padahal pada dasarnya pajak restoran sangat berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dikenakan pajak restoran (PB1) berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU PDRD, Subyek pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran dari penjualan jasa makanan dan minuman untuk dikonsumsi oleh restoran. Pembeli, baik dikonsumsi di tempat layanan atau di restoran di tempat lain (bawa pulang). 

Di sisi lain, subjek pajak restoran (PB1) adalah pembeli layanan yang disediakan oleh restoran. Oleh karena itu, PB1 ini sebenarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan kepada pembeli atau konsumen. Pembeli makanan/minuman membayar PB1 pada saat pembayaran, karena pajak restoran sudah tertera di struk pembelian.

Tarif pajak restoran (PB1) berbeda-beda di setiap wilayah sesuai dengan peraturan setempat yang berlaku. Umumnya, tarif pajak restoran antara 3% dan 10%, tergantung pada peraturan setempat. Misalnya, tarif pajak di Surakarta dibagi menjadi tiga kelompok menurut pendapatan atau pendapatan bulanan.
1. Untuk restoran kategori A yaitu restoran dengan omzet Lebih dari Rp.10.000.000,00 per bulan., tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. .

 2. Untuk restoran Kategori B yaitu restoran dengan omzet Rp. 5.000.000,00 (sampai dengan kurang dari Rp 10.000.000,00 per bulan)., tarif pajak restoran adalah 5%.
3. Untuk restoran Kategori C yaitu restoran dengan omzet Rp1.000.000,00 (kurang dari Rp5.000.000,00 per bulan), tarif pajak restoran akan ditetapkan sebesar 3%.

Pajak restoran (PB1) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten/Kota yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah baik dari segi pemungutan dan juga implementasinya. 

Dari segi pemungutan pemerintah harus memastikan peraturan daerah yang dibentuk oleh kepala daerah dan DPRD sebagai dasar pemungutan harus bersifat jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dari segi implementasinya pemerintah daerah atau pihak berwenang harus benar-banar menggunakan dana dari retribusi pajak restoran dan pajak lain sebagaimana fungsi pajak yang sudah dijelaskan diatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun