Mohon tunggu...
Dhanty
Dhanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswi yang sedang menikmati semester atas dan akan segera menulis tugas akhir-nya. Pecinta kucing dan food traveler sekaligus tertarik dengan marketing dan urban studies.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Parkir Liar pada Infrastruktur dan Pelayanan Daerah

27 Juni 2023   18:00 Diperbarui: 27 Juni 2023   18:03 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu sedang ramai perbincangan di media sosial terkait dengan kelakuan tukang parkir liar yang semena-mena terhadap konsumen mini market. Tukang parkir tersebut mematok tarif parkir kepada para konsumen dengan tidak wajar. Seperti contoh yang sempat viral di media sosial Twitter, seorang konsumen pengendara mobil ditagih retribusi parkir sebesar Rp15.000. Tarif tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah terkait tata kelola parkir. Lebih lanjut, mini market tersebut telah membebaskan pelanggannya dari tarif parkir sehingga tindakan yang dilakukan oleh oknum parkir liar adalah tindakan ilegal.

Di dalam peraturan daerah yang membahas mengenai tata kelola parkir sendiri, dikatakan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan tempat parkir tetapi telah membayar retribusi parkir kepada pihak berwenang dapat membebaskan konsumennya terhadap tarif parkir tersebut. Oleh karena itu, di beberapa tempat seperti mini market telah memberikan tanda parkir gratis yang artinya pihak mini market telah membayar retribusi parkir dan pelanggan tidak perlu membayar parkir. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Para oknum-oknum parkir liar tersebut memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Selain parkir liar di mini market, terdapat parkir liar lainnya seperti di bahu jalan atau ditempat-tempat yang yang seharusnya tidak dijadikan sebagai tempat parkir. Biasanya tempat-tempat tersebut dikuasai oleh sejumlah organisasi masyarakat atau preman-preman. Retribusi yang telah dibayarkan oleh masyarakat atas jasa parkir tidak disetorkan kepada dinas perhubungan. Para oknum-oknum tersebut menyimpan hasil retribusi masyarakat untuk kepentingannya sendiri, sehingga retribusi tidak masuk ke dalam pemasukan daerah.

Selain merugikan masyarakat, ternyata parkir liar juga menimbulkan sejumlah masalah lainnya. Parkir liar dinilai dapat membuat bocor Pendapatan Asli Daerah atau PAD. PAD sendiri merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. PAD juga bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud dari pelaksanaan desentralisasi. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah retribusi jasa umum. Retribusi tersebut salah satunya juga bersumber dari retribusi parkir.

Terdapat tumpang tindih terhadap pemasukan retribusi daerah dari retribusi parkir. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah oknum yang tidak menyetorkan hasil retribusi parkir kepada dinas perhubungan atau instansi terkait. Akibatnya, terjadi kebocoran pada PAD yang menyebabkan kerugian baik pada pemerintah ataupun masyarakat sendiri. Seperti contoh yang terjadi di Malang, ketika tata kelola perparkiran tidak efektif karena terdapat bosisme lokal yang berkuasa dalam urusan perparkiran di Kota Malang. Bosisme lokal tersebut berusaha untuk menguasai perparkiran Kota Malang dan melakukan sejumlah negosiasi maupun lobi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil retribusi parkir.

Kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah atas parkir liar dapat mencapai ratusan juta. Contoh kerugian yang dialami oleh pemerintah Kota Malang atas maraknya parkir liar dan bosisme lokal sendiri dapat mencapai satu miliar lebih atau turun 8,9% dari target yang sudah ditetapkan. Sedangkan di kota lain seperti Bandung, kerugian yang dialami mencapai miliaran lebih. Sama halnya dengan Kabupaten Bogor yang telah kehilangan Pendapatan Asli Daerah sejumlah miliaran karena tata kelola parkir dikuasai oleh preman. Dalam setahun dapat diperkirakan pendapatan preman terhadap tata kelola parkir mencapai 1,3 miliar. Seharusnya uang dengan nominal sebanyak itu dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan atau pembangunan fasilitas umum.

Pendapatan Asli Daerah merupakan cerminan dari ekonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat daerah. Pendapatan Asli Daerah dengan pemasukan lain yang bersumber daerah dapat dijadikan pertimbangan untuk menyusun Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD). Nantinya APBD tersebut yang akan memperlihatkan bagaimana penyaluran Pendapatan Asli Daerah atau APD tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Dana APBD dapat digunakan dalam berbagai hal untuk kesejahteraan masyarakat seperti perbaikan jalan, pemberian beasiswa pendidikan bagi putra putri daerah, atau membayar gaji pegawai kontrak daerah.

Manfaat yang diterima oleh masyarakat atas penggunaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD cukup besar. Oleh karena itu, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat membangun perekonomian daerah dan sumber daya manusia melalui pembiayaan terhadap pendidikan. Sehingga untuk membantu menaikkan Pendapatan Asli Daerah, masyarakat diminta untuk taat membayar pajak dan juga membayar retribusi atas jasa yang telah diterima. Salah satu retribusi tersebut melalui retribusi parkir.

Cara agar masyarakat dapat berkontribusi ke dalam pembangunan daerah adalah dengan tidak memberikan tip kepada juru parkir liar atau ilegal. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak menggunakan jasa parkir liar yang berada di pinggir jalan atau pada tempat umum yang terdapat larangan untuk parkir. Usahakan untuk memilih tempat parkir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Cara lain untuk menghindari parkir liar adalah dengan meminta karcis parkir ketika akan membayar retribusi parkir. Dengan cara tersebut masyarakat dapat terbebas dari jeratan parkir liar dan juga turut serta dalam pembangunan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun