Melalui program-program seperti ini, diharapkan anak-anak dapat lebih peka terhadap ancaman yang ada di dunia maya, serta memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapinya.
Namun, edukasi dan kesadaran saja tidak cukup tanpa dukungan yang kuat dari "penegakan hukum yang tegas dan cepa" Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah diberlakukan memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual, tetapi tantangan terbesar adalah implementasinya di lapangan.Â
Aparat penegak hukum harus lebih sigap dalam menangani laporan kekerasan seksual, baik yang terjadi secara fisik maupun online, serta memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis yang mereka butuhkan untuk pulih dari trauma.
Kesimpulannya, permasalahan seksual di dunia maya, terutama terhadap anak-anak, memerlukan respons kolektif yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Tidak hanya melalui penegakan hukum yang kuat, tetapi juga dengan memberikan literasi digital yang memadai, pendidikan seksual yang komprehensif, serta peningkatan kesadaran publik tentang ancaman di dunia maya. Hanya dengan langkah-langkah ini, kita bisa berharap untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di dunia digital yang semakin kompleks.
Kelompok 6
Penulis :
Trias Ramadhanti, Rizki Amelia, Ririn Anggelia, Niken Pertiwi, Eka Setiawati, Dwita Tipani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H