Buka sse.pajak.go.id
Berikut halaman jendela beranda sse.pajak.go.id, pilih eBilling Pajak Yang Versi 1, kemudian login dengan memasukan no npwp dan 6 digit pin, jika belum punya akun, daftar dulu dan isi kolom nya, tapi buat yang aktip pajak biasanya sudah punya akun ini.
Setelah login, pilih View data kemudian Konfirmasi NTPN, isikan NOP dengan NPWP Lawan Transaksi kita, kemudian pada filter pilih kode biling, lalu input kode billing tersebut. Dan terakhir klik Verivikasi, dan hasilnya adalah,
view-data-59f9659674bbb051291b56b2.jpg
Jreeng-jrengg, kita bisa melihat dengan jelas, NTPN yang membingungkan pada print out tadi, muncul ketika kita sudah benar mengisi kolom dan klik verivikasi, terlihat jelas perbedaan angka pada huruf 0 dan O pada NTPN, ketika NTPN sudah muncul dan sudah kita pastikan benar, barulah kita memasukan kembali pada aplikasi E-Faktur kita di menu SSP, dan jangan lupa perhatikan nominal / jumlah pembayaran pajak kita, isi dan pastikan untuk tidak menginput tanda titik dan koma pada nominal jumlah angka pembayaran pajak. lihat pada gambar pada kolom NTPN bawah.
verivikasi-ntptn-59f965a2f33a2d1771690472.jpg
Dan hasilnya adalah ketika saya memasukan NTPN hasil verivikasi di website ssepajak adalah Work, 3 Kode Eror yang tadi dijumpai sudah tidak ada yang artinya, kita berhasil Input NTPN dan sudah berhasil.problem adalah murni pada kesalahan input pembeda antara 0 dan O yang seperti saya bilang diatas, kode NTPN sangat sensitive.
Sampai disini sudah selesai dan pembaca bisa melanjutkan pada proses selanjutnya yakni, menyimpan hasil input NTPN dan membuat file csv dan pdf nya pada menu SSP.
Semoga bermanfaat share pengalaman E-faktur ini, dan Salam Kopi Hitam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Inovasi Selengkapnya