Selamat senja kompasianer,Asalamualaikum, salam sejahtera untuk kita semua, bulan ini adalah bulan dimana para WP (Wajib Pajak) berlomba untuk melaporkan SPT Tahunan di KPP masing-masing, jika kita melihat akhir bulan ini di kantor pajak yang anda datangi luar biasa sekali antrian yang membludak hingga KPP menyiapkan tempat khusus untuk menghadapi antrian pelapor SPT.
Ditulisan saya kali ini saya tidak membahas SPT Tahunan, karena itu sudah saya laporkan lewat E-Filing jauh-jauh hari kemarin untuk menghindari antrian yang panjang, saya akan menulis tentang Error Aplikasi Pada E-faktur Pajak yang saya alami beberapa hari belakangan ini.
Mungkin sebagian dari pembaca sudah tau apa itu Aplikasi E-Faktur, bagi yang belum tau E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oke diatas adalah definisi detail dari Aplikasi E-Faktur, beberapa hari yang lalu ketika saya mau membuat E-faktur seperti biasa guna proses penagihan, saya mengalami kendala dengan tidak bisa melakukan Upload pada menu management upload, saya temukan Error Code 40002 pada aplikasi, sempat dibuat bingung tanya sana tanya sini, apa masalah nya..?? biasa juga tidak ada problem, dan lancar jaya.
Setting nonaktif anti virus dan nonaktif firewall tetap nihil hasil nya, karena jika kita melihat rentetan catatan eror code pada artikel yang sering kita lihat di aplikasi E-faktur, masalah ini ada pada anti virus yang belum dimatikan, dan windows firewall yang belum juga dimatikan, tapi tetap hasilnya tidak ada saya sudah matikan semua antivirus dan disable windows firewall dan hasilnya 0. Â Â
Bagi pembaca yang tidak mau pusing solusi nya mudah, datang ke KPP Ikut Antrian, tanyakan, muncul lah solusi, lalu kerjakan, tapi tidak bagi saya, karena terus penasaran, terus mencoba, terus mengamati dan menganalisa, akhirnya tertuju pada salah satu point yang mencurigakan, yaitu pada Sertifikat Elektronik yang ada pada menu E-Faktur dan pada folder di aplikasi DB atau folder tempat anda menyimpan Sertifikat elektronik E-faktur Pajak, lihat dan teliti tanggal nya.
Yang perlu diketahui seperti yang diatur pada PER-28/PJ/2015 Sertifikat Elektrnoik pada aplikasi E-Faktur Pajak berlaku selama 2 tahun sejak sertifikat itu diberikan, dan mulai diaktifkan untuk dipergunakan, karena ini sudah tahun 2017 dan sudah 2 tahun saya memakainya otomatis sudah expired, dan aplikasi E-Faktur tidak akan bisa digunakan, karena SE (Sertifikat elektronik) adalah nyawa pada aplikasi E-Faktur.
Penyelesaian Masalah
Jika masalah sudah diidentifikasi dalam hal ini adalah sertifikat elektronik yang expired, solusi dan penyelesainya hanya satu, kita datang ke KPP terdaftar dan kita minta lagi sertifikat elektronik yang baru untuk memperbaharuinya, karena hanya DJP yang berwenang untuk mengeluarkan dan memperbaharui sertifikat baru. lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat sertifikat elektronik di KPP lihat pada gambar dibawah
Dan jangan lupa permohonan sertifikat elektronik hanya akan dilayani jika yang meminta adalah nama yang tertera pada tanda tangan WP (Wajib Pajak) dalam hal ini adalah pimpinan atao atasan jika anda pegawai kantor, intinya nama yang tercantum sebagai wajib pajak lah yang bisa diterima oleh pegawai KPP untuk memproses permohonan sertifikat elektronik.
*Permintaan Sertifikat Elektronik Tidak dapat Dikuasakan
Tidak sampai 10 menit jika berkas kita komplit, akan selesai dan kita akan diberikan sertifikat yang baru dalam bentuk file, jadi jangan lupa untuk membawa flasdisk untuk mengcopy sertifikat digital yang baru, umumnya antrian untuk permasalahan E-faktur tidak memakan antrian yang lama, tidak tau di KPP para pembaca sekalian, dan jangan sampai salah ambil nomor antrian ya, (biasanya dimesin nomor antrian sudah ada keterangan, ambil yang E-faktur).
Jika Sertifikat elektronik yang baru sudah kita terima silahkan buka aplikasi E-Faktur, lihat pada gambar, step untuk memasukan sertifikat digital yang baru/update.
Â
Dan lihat hasilnya ketika sertifikat elektronik yang baru sudah di install dan update, ketika saya menjalankan management upload sudah langsung berhasil tanpa ada masalah error code 40002 yang kemarin saya alami.
Catatan : tidak semua Error Code 40002 adalah problem pada sertfikat digital, kasus yang saya alami adalah kebetulan karena Serifikat digital saya expired, jika sertifikat pembaca sudah update, telusuri kembali masalah mungkin ada pada anti virus atau windows firewall yang belum di nonaktifkan.
Demikian informasi berbagi pengalaman mengatasi error code 40002 di Aplikasi E-Faktur Pajak semoga membantu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H