Mohon tunggu...
dhanitrilogy
dhanitrilogy Mohon Tunggu... lainnya -

Catatan ini hanya ilusi, jembatan mengabdi pada diri, bukan elegi namun sebuah persepsi jati diri, untuk apresiasi sebuah kisah dalam jemari

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengatasi Error Code 40002 pada Aplikasi E-Faktur Pajak

30 Maret 2017   18:17 Diperbarui: 5 Juli 2017   15:21 18351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Step memasukan sertifikat elektronik yang baru

Dan lihat hasilnya ketika sertifikat elektronik yang baru sudah di install dan update, ketika saya menjalankan management upload sudah langsung berhasil tanpa ada masalah error code 40002 yang kemarin saya alami.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dan lihat juga di website e-nofa sertifikat digital sudah muncul karena sudah diperbaharui, jika sertifikat digital dibutuhkan kembali dalam hal kita sertifikat corrupt dan sebagainya kita hanya tinggal download lagi di website E-nova, tidak perlu datang ke KPP

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dan hasilnya Work, Aplikasi E - Faktur sudah bisa dipergunakan kembali untuk kita membuat faktur pajak, membuat spt masa, dan lain nya seperti fungsi sedia kala

Catatan : tidak semua Error Code 40002 adalah problem pada sertfikat digital, kasus yang saya alami adalah kebetulan karena Serifikat digital saya expired, jika sertifikat pembaca sudah update, telusuri kembali masalah mungkin ada pada anti virus atau windows firewall yang belum di nonaktifkan.

Demikian informasi berbagi pengalaman mengatasi error code 40002 di Aplikasi E-Faktur Pajak semoga membantu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun