Mohon tunggu...
Dhani Firmansyah
Dhani Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Hallo aku ini seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kapasitas SPI Memperjuangkan Hak Tanah yang Diambang Kerugian Atas Pelanggaran Kontrak PT. Djaja

21 Juni 2023   15:35 Diperbarui: 21 Juni 2023   15:40 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya, ada aturan yang salah satunya menyebutkan harus melepas minimal 20% ke pasar Pasundan, termasuk perseroan, saat membentuk perpanjangan HGU. Mereka benar-benar berusaha untuk tetap melihat situasi di lapangan sambil memanfaatkan tawaran dari teman, tetapi mereka bahkan tidak mencapai 20% sampai sekarang, dan tidak ada yang berubah. Sejak awal tahun 2000 hingga sekarang, sudah ada SK HRDPS Kementerian SDA terkait penghentian hak pakai hasil di PT. Jaya yang awalnya diberikan izin kemudian sebagian lagi sudah ada di pihak SPI untuk saat ini. Tentu saja, masalah ini bukanlah pertarungan yang mudah dan biasa, ini merupakan pertarungan para pejuang SPI dalam mendapatkan hak-haknya. Meski sudah ada gambaran semacam itu dalam situasi ini, mengelola atau menyelesaikannya tetap membutuhkan waktu, tenaga, bahkan pemikiran yang cukup.

Intinya administrasi pertanahan tetap sama, hanya mempertahankan tujuan tanah perkebunan dalam UU P40 tahun 1996 dan terakhir, yang terbaru adalah PP 18 tahun 2021, turunan dari undang-undang hak cipta. Negara memiliki rasa tanggung jawab untuk melaksanakan aturan tersebut, dan kembali ke dasar nomor 5 tahun 60 PP 8 Pemerintah nomor 40 tahun 96, dan terakhir PP 18 tahun 2001. Secara administratif, akan kembali ke pemerintahan pertama di pemerintahan desa karena jelas setiap orang yang telah memiliki dan menggunakan tanah selama minimal 20 tahun berhak untuk mendaftarkan haknya ke badan pertanahan negara. Agar lahan perkebunan menjadi produktif di masa mendatang, selaku kepala desa harus mengetahui berapa banyak warga yang saat ini mengolahnya. Jika tidak, kepala desa tidak akan bisa memberikan izin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun