Mohon tunggu...
Dhandy Satria
Dhandy Satria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya sangat menyukai menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hukuman Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindakan Korupsi Menurut Undang-Undang

7 Januari 2025   15:41 Diperbarui: 7 Januari 2025   15:41 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Indeks Persepsi Menurun, KPK (Sumber: nasional.okezone.com)

Korupsi merupakan salah satu kejahatan serius yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, perekonomian, dan tata kelola pemerintahan. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Di Indonesia, berbagai peraturan perundang-undangan telah dirancang untuk menanggulangi korupsi, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

Pengaturan Korupsi dalam Hukum Indonesia

Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini memberikan definisi yang luas mengenai tindak pidana korupsi, yang meliputi:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

  2. Suap: Memberikan atau menerima suap terkait dengan jabatan atau kewenangan tertentu.

  3. Gratifikasi: Penerimaan hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan yang dapat memengaruhi keputusan atau kebijakan.

  4. Pemerasan: Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu.

  5. Perbuatan Curang dan Benturan Kepentingan: Melibatkan manipulasi dalam pengadaan barang/jasa atau tindakan lain yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Hukuman Terhadap Pelaku Korupsi

Sanksi terhadap pelaku korupsi diatur secara tegas dalam undang-undang. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun