Mohon tunggu...
Muchsin Pradana Girsang
Muchsin Pradana Girsang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran BPDPKS dalam Sertifikasi ISPO dan Praktik Perkebunan Berkelanjutan dalam Mencapai Target Net Zero Emission

25 Oktober 2024   22:22 Diperbarui: 25 Oktober 2024   22:32 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kelapa sawit merupakan salah satu tumbuhan yang dapat tumbuh subur didaerah tropis khususnya di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas wilayah 5.193.250 km2. Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia, Indonesia berada di peringkat ke-2, dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang paling luas di Indonesia karena 7% dari lahan perkebunan ditanami tanaman kelapa sawit sehingga kelapa sawit merupakan tanaman primadona dan penghasil devisa terbesar di negara Indonesia.

            Namun, Beberapa tahun terakhir Bisnis kelapa sawit memiliki tantangan dalam isu lingkungan. Sebagai upaya membangun tata kelola bisnis yang baik serta mitigasi efek gas rumah kaca, pemerintah Indonesia menetapkan standar ISPO, dimana ISPO sebagi Lembaga sertifikasi akan melakukan peninjauan, audit, dan inspeksi, untuk menilai apakah suatu usaha perkebunan kelapa sawit sudah memenuhi prinsip dan kriteria yang ditetapkan. Berdasarkan Permentan RI Nomor 38 tahun 2020, prinsip dan kriteria ISPO terdiri dari:

-. Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-undangan

-. Kriterianya meliputi legalitas lahan dan legalitas usaha perkebunan.

-. Penerapan Cara atau Praktik Perkebunan yang Baik

            Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Dan Keanekaragaman Hayati
BPDPKS juga terlibat dalam mendukung program sertifikasi keberlanjutan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ini mendorong praktik-praktik perkebunan yang ramah lingkungan, termasuk pengelolaan lahan tanpa pembakaran, penggunaan pupuk yang efisien, dan pelestarian biodiversitas. Perkebunan yang menerapkan standar ini diharapkan berkontribusi lebih besar dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, Kriterianya dilihat dari perencanaan perkebunan dan penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasil.

Tujuan dari sertifikasi sudah tertuang di dalam Perpres Nomor 44 tahun 2020. Sertifikasi dilakukan bertujuan untuk Memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan.

Pada prinsip ini kriterianya terdiri dari:

  • Izin lingkungan
  • Pengelolaan dan Pemanfaatan limbah cair kelapa sawit dan janjang kosong kelapa sawit
  • Gangguan dari sumber yang tak bergerak
  • Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
  • Pengendalian bencana dan kebakaran
  • Kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi
  • Mitigasi emisi gas rumah kaca
  • Perlindungan hutan alam dan gambut  

Kesimpulan 

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BPDPKS juga mendukung program-program yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan perkebunan kelapa sawit. Ini termasuk peningkatan sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). BPDPKS dorong peningkatan produktivitas petani swadaya dengan melakukan pelatihan secara intensif dengan Direktorat Jenderal BPDPKS mulai dari Pengenalan Lahan, Teknologi Budaya, Pemilihan Benih Unggul, Pemeliharaan Tanaman, hingga Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Selama tahun 2024, BPDPKS telah memberikan 11 kali pelatihan dengan total 16.000 di 14 provinsi di Indonesia. Tujuan dilakukannya pelatihan ini bukan hanya untuk membantu pemerintah, namun juga dapat membantu petani swadaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun