Pd peserta
Sistem pada produk non saving
Setiap premi yang dibayar pada peserta akan dimasukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu dan dibayar apabila :
a.Peserta meninggal dunia
b.Perjanjian telah berakhir
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi ) akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatuperbandingan tetap berdaasarkan perjanjian kerjasama.[6]
2.Analisis aktuaria
Setiap perusahaan asuransi wajib memiliki paling tidak seorang aktuaris yang bertanggungjawab untuk membuat laporan ke departemen keuangan. Peran aktiaria pada suatu perusahaan asuransi di bagi dalam tiga bagian pokok yaitu :
a.Sertifikasi produk ( product certification ) perusahaan asuransi beroperasi berdasar peraturan perundang-undangan dibidang usaha perasuransian yang dikeluarkan oloeh pemerintah. Aktuaris akan membuat dan menghitungkan premi-premi dasar dari produk asuransi tersebut
b.Penaksiran aktuaria. (actuarial valuation) Perusahaan asuransi diharuskan membuat laporan tahunan kepada departemen keuangan. Aktuaris melaporkan hasil investigasi aktuaria, yaitu tentang kondisi keuangan asuransi yang layak.
c.Aktuaria yang ditunjuk ( Appointed actuary) apabila perusahaan asuransi itu tidak memiliki aktuaris sendiri, maka perusahaan akan menunjuk seorang aktuariss atau lembaga yang diakui oleh departemen keuangan sebagai konsultan aktuaria.[7]
3.Reinsurance/retakaful
Upaya menasuransikan program asuransi yang diselenggarakannya kepada badan asuransi lain sehingga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan tersedia sejumlah dana untuk mengatsinya. Pengertian reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD Pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan yang dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam bukunya principle of insurance yang mengatakan , “Reinsurance is the insurance of insurance” (reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau asuransinya asuransi).[8]
Ditinjau dari segi aspek teknis, tujuan dari reasuransi adalah untuk mengurangi atau memperkecil beban resiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian resiko itu kepada tiap penanggung lain. Dengan penanggungan ulang ing , penanggung pertama dapat mengurangi serta memperkecil resiko
4.Investasi
Prof. Mustafa ali ya’qub mengatakan bahwa salah satu bentuk pengelola dana asuransi yang paling dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi dapat menginvestasikan dana dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak dilarang oleh islam.[9]Sebagai hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah besar uang untuk pembayaran klaim di masa datang. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan mengangur tanpa diinvestasikan. Ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu nantinya akan disalurkan melalui klaim mendatang
5.Pembagian keuntungan
Baik pada takaful kluarga maupun takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada takaful kluarga dan dana kumpulan premi, setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada takaful umum dibagi kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip al-mudhorobah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya.[10]
6.Underwriting
Underwriting disebut juga seleksi risiko, adalah proses penafsiran dan penggolongan tingkat risiko yang terdapat pada seorang calon tertanggung. Tugas itu merupakan sebuah elemen yang esensial dalam operasi perusahaan asuransi, sebab maksud underwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi risiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabaru’ (defisit tabaru’ ) maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qard ( pinjaman). Pengembalian dana qard kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabaru’.[11]
Dalam melakukan proses seleksi dan klasifikasi, perusahaan memeriksa beberapa factor untuk menjamin behwa peserta diperlakukan secara adil, tidak terbebani biaya lebih. Ada beberapa factor yang menjadi perhatian seorang underwriter pada asuransi jiwa :
a.Umur
b.Jenis kelamin
c.Aspek medis
7. Pembayaran klaim asuransi syariah
Apabila peserta tertimpa musibah selama masa kontrak atau habis masa kontrak atau mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan akan mendapatkan pembayaran klaim yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Peserta yang tertimpa musibah sumber pembayaran klaimnya ada perbedaan antara peserta asuransi syariah keluarga (jiwa) dengan peserta asuransi syariah umum (kerugian). Perbedaan diantara keduanya terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.
Sedangkan peserta yang habis masa kontraknya akan memperoleh pembayaran kalim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Selain itu, khusus dalam asuransi syariah keluarga, peserta juga akan memperoleh bagian dari tabungan tabarru’ apabila terdapat kelebihan setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.
Adapun peserta yang mengundurkan diri sementara saat masa kontrak masih berlangsung, tetap akan mendapatkan pembayaran klaim berupa tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Tabungan peserta yang diberikan kepada peserta adalah tabungan sejak menjadi peserta asuransi sampai pada saat pengunduran diri. Jumlah tabungan ini pun ikut menentukan pula pada bagian kentungan yang diperolehnya dari prinsip mudhorobah.[12]
PT. ASURANSI WAHANA TATA
NERACA
PER 31 DESEMBER 2000 ( DALAM JUTAAN RUPIAH)
AKTIVA
JUMLAH
PASIVA
JUMLAH
I.INVESTASI
1.Deposito
2.Setifikat BI
3.Saham
4.Obligasi
5.Surat berharga
6.Reksadana
7.Penyertaan langsung
8.Tanah & bangunan
9.Investasi lain
10.Jumlah investasi
II.BUKAN INVESTASI
1.Kas dan Bank
2.Piutang premi
3.Piutang reasuransi
4.Piutang hasil investasi
5.Tanah & bangunan
6.Perangkat computer
7.Aktiva tetap lainnya
8.Aktiva lain
9.Jumlah
I. UTANG
1.Utang Klaim
2.Utang reasuransi
3.Utang komisi
4.Utang pajak
5.Biaya yang masih harus dibayar
6.Utang lain
7.Jumlah utang
II.CADANGAN TEKNIS
1.Premi yang belum berupa pendapatan
2.Estimasi klaim
3.Jumlah kewajiban
III.MODAL SENDIRI
1.Modal disetor
2.Agio saham
3.Cadangan
4.Kenaikan (turun) surat berharga
5.Selisih nilai aktiva tetap
6.Saldo laba
7.Jumlah modal sendiri
KESIMPULAN
1.Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya
2.Ruang lingkup dalam asuransi diantaranya adalah
h.Mekanisme dana
i.Analisis aktuaria
j.Reinsurance
k.Investasi
l.Pembagian keuntungan
m.Underwriting
n.Pembayaran klaim
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur, Asuransi Syariah di Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2008
http://sitiajadeh.blogspot.com/2011/12/manajemen-asuransi.html diakses tanggal 21 desember 2012
Janwari , Yadi,Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005
Purwono, Agung Eko, Asuransi Lembaga Keuangan Bukan Bank Jilid 1, Ponorogo:STAIN Ponrogo Press, 2006
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional , Jakarta : Gema Insani, 2004
Widyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta:Perdana Media, 2005
[1] http://sitiajadeh.blogspot.com/2011/12/manajemen-asuransi.html diakses tanggal 21 desember 2012