Mohon tunggu...
Danang Tri Cahyono
Danang Tri Cahyono Mohon Tunggu... Bankir - -

Tak semua yang indah bagi mata, di pandang indah bagi agama. tak semua yang buruk bagi mata, di pandang buruk bagi agama, \r\nsebagai muslim hanya di tuntut tunduk pada ajaran agama , harus menganggap indah segala yang diajarkan agama walaupun itu buruk menurut pandangan mata....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

nishab klasik vs kontemporer

10 April 2013   11:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:26 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat

40-120

121-200

201-300

1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

2 ekor kambing/domba

3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

2)    Emas dan perak

Emas dan perak merupakan salah satu dari sekian harta benda yang wajib dizakat dengan kadar zakat 2,5%. Hal ini disebutkan di dalam al Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.[15]

Nishab zakat dijelaskan dalam hadits nabi SAW sebagi berikut:

Dari Ali ibn Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda “apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR. Abu Dawud) Dalam hadits yang lain:

Dan pada riqqoh (emas), pada setiap dua ratus dirham zakatnya adalah ¼ dari 1/10(HR. Bukhori).

Dari beberapa hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa haul merupakan salah satu syarat dari zakat emas dan perak, sedangkan nishobnya adalah sebagai berikut:

1.      Emas jika telah mencapai 20 mitsqol[16] maka zakatnya adalah 0,5 dirham.[17]

2.      Perak jika telah mencapai 200 dirham[18] maka zakatnya adalah ¼ dari 1/10 nya

3)    Perdagangan

Nishab awal barang dagangan sama dengan nisab emas ( 85 gr= 20 dinar ) dan perak ( 595 gr= 200 dirham), menurut nilai harganya pada akhir hal ( akhir tahun buku perdagangan tersebut). Jadi apabila perdagangan itu telah berlangsung satu hal barang barang itu wajib diperhitungkan nilai harganya. Apabila akhir hawl itu nialinya ditambah dengan uang yang ada ditangannya mencapai satu nisab wajiblah dikeluarkan zakatnya.[19]

4)    Pertambangan dan harta temuan

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

5)    Pertanian (gandum, kurma, anggur)

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq[20], berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Perkembangan nisab dan hawl dalam fiqh kontemporer

Dari paparan dalam fiqh klasik diatas dapat kita ketahui bahwa nisab dari zakat perdagangan adalah 20 Dinar atau 200 dirham adapun nisab dari zakat ternak ialah unta yang jumlahnya 5-9 ekor, zakatnya seekor kambing. As-Sarkashi dalam kitabnya, Al-Mabsuth, mencatatbahwa kambing pada waktu itu harganya 5 dirham sedangkan unta batina umur 1 tahun menginjak tahun kedua harganya 40 dirham.Jadi, kalau kewajiban zakat itu dimulai apabila seseorang 5 ekor unta, itu sama saja dengan dimulai zakatnya bila telah memiliki uang 200 dirham.[21]

Adapula catatan dalam Syarah Fathul Qadir ( Syarah Al-Inayah ‘ala Al Hidayah ) karangan al- Imam Akmal maka diwajibkanlah orang mengeluarkan kambing, karena harga kambing adalah 5 Dirham, sedangkan harga unta betina umur 1 tahun menginjak tahun kedua harganya adalah 40 dirham. Dengan demikian nisab dari zakat unta yaitu 5 ekor, nialinya pada waktu itu sama dengan 200 dirham pula.

Adapun nisab dari zakat tanaman dan buah menurut selain para fukaha Hanafi, Yang berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari setiap hasil bumi, sedikit atau banyak tidak peduli sampai nisab atau tidak yaitu 5 wasak, waktu itu 40 dirham jadi nasab tanaman dan buah itu seharga 200 dirham pula. [22]

Dari keterangan diatas, tahulah kita bahwa nisab dari empat macam zakat tersebut nilainya sama yaitu 20 dinar atau 200 dirham. Tetapi dalam perkembangan sekarang jika diukur dengan nilai mata uang kini memiliki perbedaan dengan waktu itu. Salah satu cara untuk mengukur nilai dinar dengan berbagai uang kini yaitu dengan memperbandingkan berat emas murnidengan harga1 gr emas murni. D engan kata lain harga 1 gr emas murni dikali dengan dinar syar’i yaitu 4,45714 gr, sehingga kita dapat menentukan nilai 1 dinar diukur dengan uang tadi. Selanjutnya kita dapat menentukan nilai dari nisab zakat dengan uang tadi.[23]

Pada umumnya ulama-ulama klasik mengkatagorikan bahwa harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan yang terakhir adalah hasil pertanian. Tetapi dalam ijtihad kontenporer yang saat ini salah satunya diwakili oleh bukunya Dr Yusuf Qordhowi, beliau merinci banyak sekali model-model harta kekayaan yang kena zakat, sebanyak model dan bentuk kekayaan yang lahir dari semakin kompleknya kegiatan perekonomian.Dr Qordhowi membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.[24]

Haul dan nisab pada fiqh kontemporer

Zakat pada fiqh kontemporer itu tidak dikenal pada masa klasik. Dengan demikian, para ulama masa kini (kontemporer) melakukan ijtihad dengan cara menganalogikan dengan zakat-zakat yang sudah dikenal, seperti: zakat hasil perdagangan, hasil pertanian, harta rikaz, dan rampasan perang, dan lain-lain. Namun hal ini belum ada suatu ketentuan yang disepakati bersama. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan nishab, haul, dan kadar zakat (prosentase) zakat.[25]

1.Zakat profesi

Nisab dalam zakat profesi ini diqiyaskan dengan :

a.Pendapat ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat hasil perdagangan. Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama madzhab secara sepakat tidak menamakannya harta dagangan. Zakat dagangan wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnnah.[26] Analogi tersebut karena sama-sama merupakan hasil usaha. Oleh karena itu, nisab zakat profesi adalah senilai 85 gram emas, sedang kadar zakat yang harus dibayarkan sebanyak 2,5%.. Pendapat ini didukung oleh DR. Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh al-Zakat”. Menurut pendapat sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Masud,  Atha’, Baqir dan Thariq, jika penghasilan (gaji, honor, bonus, dan sebagainya) seseorang dari profesi sekali menerima telah mencapai satu nisab, maka seketika itu wajib dibayarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun. Tetapi jika sekali terima tidak mencapai satu nisab, maka zakatnya dibayarkan setelah mencapai satu tahun. Ini berbeda dengan pendapat sahabat Ali Ibnu Abi Thalib, ‘Aisyah dan Qasim Ibn Muhammad ibnu Abu Bakar, yang tetap mensyaratkan satu tahun walaupun mencapai satu nisab dalam sekali terima.

Kebanyakan ulama menempatkan zakat profesi atau perniagaan ini pada bagian terakhir, termasuk dalam Undang-Undang nomor: 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 11 ayat (2) menyatakan zakat hasil pendapatan dan jasa (baca profesi) ditempatkan pada bagian belakang, dan  yang terakhit Rika.[27]

b.    Pendapat para ulama yang menganalogikan zakat hasil profesi dengan zakat hasil pertanian. Menurut mereka, zakat hasil profesi kurang tepat kalau dikiyaskan dengan hasil perdagangan. Sebab dalam zakat perdagangan, semua kekayaan baik modal maupun keuntungan diperhitungkan zakatnya. Sedang dalam zakat profesi hanya hasilnya saja. Oleh karena itu, mereka lebih cenderung untuk mengkiyaskannya dengan zakat hasil pertanian, karena keduanya memiliki kesamaan bahwa yang diperhitungkan zakatnya hanya hasilnya saja, sedang modalnya tidak. Dengan demikian, nisab hasil profesi senilai 759 Kg beras yang wajib dibayarkan zakatnya 5-10%. Jika harga 1 Kg beras Rp. 2.500,- maka seseorang yang berpenghasilan Rp. 2500 x 759= Rp. 1. 897. 500,- wajib membayarkan zakat 5-10%, yakni Rp. 94.875,- s.d Rp. 189.750,- yang dibayar ketika menerima uang tersebut, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-An’am ayat 141:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Jika penghasilan dari gaji, honor, komisi, uang jasa dan sebagainya kurang dari satu nisab, maka jumlah penghasilan tersebut supaya dihitung dan dikumpulkan dengan penghasilan pada waktu-waktu berikutnya sampai satu tahun. Sesudah satu tahun, jika penghasilan tersebut mencapai nisab wajib dibayarkan zakatnya.

c.     Pendapat para ulama yang menganalogikan zakat hasil prosesi dengan zakat harta Qarun (rikaz) dan zakat harta rampasan perang (ghanimah). Oleh karena itu, seseorang yang memeperoleh penghasilan dari kerja (profesi) harus mengeluarkan zakat sebanyak 20%. Pendapat ini dipelopori oleh para ulama Syi’ah. Pertimbangan mereka dalam menganalogikan zakat profesi dengan hasil ghanimah, karena keduanya sama-sama mudah mendapatkan penghasilan yang banyak dan tidak ada resiko kerugian seperti yang terjadi pada perdagangan dan pertanian. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Anfal 41.[28]

“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

2.Zakat surat berharga

a.Saham

Haul dan nisab pada saham dianalogikan (diqiyaskan) dengan zakat perdagangan yaitu nishabnya senilai 85 gr emas dan kadar zakat sebesar 2,5%[29]

b.Obligasi

Mengenai Obligasi ada beberapa perbedaan pendapat mengenai nisab zakat diantaranya :

1.Tidak ada kewajiban zakat untuk obligasi pendapat ini dikemukakan oleh Didin hafiddudin dengan alasan obligasi tergantung pada bunga, maka bukan merupakan obyek atau sumber zakat karena zakat hanyalah diambil dari harta yang jelas baik dan halal[30]

2.Kewajiban zakat bagi obligasi, Abu Zahra menyatakan bahwa obligasi merupakan satu obyek pada zakat di dalam perekonomian modern, Beliau mengatakan bahwa jika obligasi itu dibebaskan pada zakat, maka akibatnya orang lebih suka memanfaatkan obligasi daripada saham. Dengan demikian orang akan terdorong untuk meningalkan yang halal dan melakukan yang haram.[31]

c.Zakat industri

Yang dimaksud dengan industri adalah mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.[32] Produktivitas dari peralatan industri dapat berjalan hanya bila digunakan oleh pekerja, tetapi sekarang ini mesin-mesin industri  yang berteknologi tinggi campur tangan manusia minim sekali, namun dapat menghasilkan produk secara maksimal.

Tanpa diragukan lagi bahwa pabrik atau industri merupakan modal uang berkembang, sehingga kewajiban atas pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Abdul Mannan menganalisakan nishab zakat industri dengan zakat pertanian  jika industri/pabrik tersebut lebih dominan menggunakan tenaga mesin, maka zakatnya sepuluh persen, namun jika lebih dominan tenaga manusia maka zakatnya lima persen. Penarikan zakatnya bukan dihitung dari jumlah modal yang dimiliki namun penarikan zakatnya dari laba bersih.[33]

B.Fatwa MUI

Pemerintah Indonesia melalui MUI mengeluarkan fatwa nomor 3 tahun 2003 tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas yaitu nishabnya 85 gr.

C.UU zakat dan peraturan pendukung

Syaikh Muhammad Abu Zahra menegaskan bahwa zakat mal dalam sistem sosial dan pada Zaman sekarang, hal itu perlu mendapat perhatian penuh. Beliau beserta seluruh fukaha sepakat bahwa pada asalnya zakat itu tidak dibagi sendiri oleh orang yang berkewajibanzakat. Hal itu dimaksudkan agar zakat bidak diartikan sebagai kebaikan hati si pemberi. Beliau juga menegaskan bahwa pada asalnya pemerintah yang bertugas menghimpun segala jenis zakat, serta pemerintah pula yang mempercayakan kepada rakyatnya urusan agama mereka dalam hal ini kecuali bila ternyata mereka tidak menunaikan kewajiban harta mereka, maka pemerintahlah yang harus memungut hak tersebut, sehingga penting pula undang-undang yang mengatur penghimpunan segala jenis zakat.[34]

Atas dasar itulah pemerintah Indonesia mengeluarkan undang undang zakat yang semua terangkum dalam UU 23 tahun 2011. Dalam hal pegumpulan zakat yang dibahas pada pasal 21 Muzaki melakukan sendiri dalam hal penghitungan atas kewajiban zakatnya, tapi jika Muzaki tidak bisa ia bisa minta bantuan pada BAZNAS.

D.Kritik dan analisis

Perkembangan pemaknaan hawl dan nishab pada fiqh kontemporer dilatar belakangi oleh perbedaan kondisi dan keadaan pada masa Rasulullah dengan kondisi sekarang, semakin pesatnya perkembangan kegiatan perekonomian di dunia yang juga menjadi pemicu perkembangan itu . Hal ini menyebabkan timbul berbagai sumber zakat baru dalam literatur fiqh kontemporer.

Ulama-ulama kita tidak bisa sepakat dalam menentukan status zakat kontemporer itu sebenarnya. Apakah termasuk zakat perdagangan, pertanian, atau  yang lain. Ini terjadi, karena memang di zaman Rasulullah SAW dan para sahabat sumber zakat kontemporer sebagaimana yang dikenal sekarang itu tidak dijumpai. Makanya masalah zakat, hanya berkutat pada perniagaan, pertanian, harta rampasan perang, dan harta temuan (rikaz). Alquran pun secara sharih tidak menjelaskannya. Hal ini tidak berarti Alquran tidak merespon masalah sumber zakat kontemporer ini. Oleh sebab itu lah, para ulama khalaf (kontemporer) berusaha menganalisis dan pada akhirnya menentukan hawl dan nishab zakat tersebut. tentunya mereka berdasarkan isyarat-isyarat dalil syar’i dan semangat nilai-nilai agama secara umum. Yaitu dengan mengggunakan qiyas. Baik qiyas al-aqly maupun qiyas al-al-syar’i. Kedua qiyas itu dapat digunakan untuk berargumentasi.

Satu-satunya cara yang mereka terapkan adalah analogi (qiyas). Dengan analogi itu lah kesimpulan yang mereka dapatkan berbeda-beda tergantung pada asalan masing-masing. Kesadaran terhadap kesejahteraan bersama tiap-tiap mujtahid juga mepengaruhi hasil ijtihad mereka.

Mengenai masalah hawl dan nishab Dalam peraturan perundang undangan di Indonesia yaitu dalam pasal 21 UU No 23 th 2011 menerangkan tentang pengumpulan zakat. Muzaki diberi kebebasan dalam perhitungan zakat dia boleh menganut pendapat mazhab yang dia percayai dan dia anut. Dan jika muzaki menemui masalah dalam perhitungan itu dia bisa meminta bantuan pada Baznas dalam hal perhitungan tersebut.

PENUTUP

Simpulan

1.Secara bahasa haul merupakan bentuk mufrad dari kata hu’uulun dan ahwalun yang mempunyai makna yang sama dengan assanah yang berarti tahun. Nishab dalam arti bahasa adalah: tangkai nishabul mal: kadar yang harus dicapai untuk wajib zakat

2.Hawl dan nishab dalam fiqh klasik

1) Binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing/domba)

a.Nisab unta 5 ekor,

b.Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.

c.Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,

2) Emas jika telah mencapai 20 dinar = 85 gr

Perak jika telah mencapai 200 dirham = 595 gr

3)Nishab awal barang dagangan sama dengan nisab emas ( 85 gr= 20 dinar ) dan perak ( 595 gr= 200 dirham),

4) Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul

5) pertanian nishabnya ialah 5 wasaq

3.Hawl dan nishab dalam fiqh kontemporer dengan berbagai sumber zakat diqiyaskan dengan hawl dan nishab pada fiqh klasik, tapi di sini timbul perbedaan dalam mengqiyaskannya tergantung masing-masing mujtahid dalam berpendapat dan beragumen berdasar dalil-dalilnya

DAFTAR PUSTAKA

Didi Hafiddudin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani, 2002

http://www.pkpu.or.id/zakat.php, diakses tanggal 7 maret

Ja’far Muhammad, Tuntunan Ibadat Zakat, Puasa Dan Haji, Jakarta: Kalam Mulia, 1997

Muftarini, M.Arief, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta Kencana: 2006

Mughniyah, M Jawad, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta: Basri Press, 1994

Rasyid, Hamdan, Fiqih Indonesia, Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima, 2003

Rofiq, Ahmad, Fiqh Kontekstual, Semarang: Pustaka Pelajar Offset, 2004

Sahhatih, Syauqil Ismail, Penerapan zakat dalam bisnis modern, Bandung : Pustaka setia, 2007

Ulfah, Isnatin, fiqh Ibadah Menurut Al-Quran, Sunah, Dan Tinjauan Dari Berbagai Mazhab,Ponorogo : STAIN PO PRESS, 2009

Yuniar Yanti, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, tt. PT. Agung Media Mulya, t.t

[1] Isnatin Ulfah, Fiqh Ibadah Menurut Al-Quran, Sunah, Dan Tinjauan Dari Berbagai Madzhab (Ponorogo : STAIN PO PRESS, 2009) Hal. 112-114

[2]QS Al-Baqarah (2) : 240

[3]QS Al-Baqarah (2) : 219

[4]Isnatin Ulfah, fiqh Ibadah Menurut Al-quran, sunah, dan tinjauan dari berbagai madzhab ( Ponorogo : STAIN PO PRESS, 2009) Hal.113

[5] Syauqil Ismail Sahhatih, Penerapan zakat dalam bisnis modern (Bandung : Pustaka setia, 2007) hal 108

[6] M.Arief Muftarini, Akuntansi dan Manajemen Zakat( Jakarta Kencana: 2006) hal.102

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun