Mohon tunggu...
Dhamas Surya Sundaru
Dhamas Surya Sundaru Mohon Tunggu... lainnya -

Seorang yang hanya ingin melihat dari sisi yang berbeda. Seorang yang jauh dari jurnalis tapi berkeinginan menjadi penulis. nampang di surat kabar saja tak pernah, apalagi di majalah2 TOP.. semoga dengan nge-blog semua dapat tersampaikan. mohon bimbingannya....

Selanjutnya

Tutup

Money

Kick Out Pengemplang Pajak!!!

5 Maret 2010   01:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:36 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam urusan apapun, hak dan kewajiban tidak pernah lepas dari kehidupan kita. Mungkin hak dan kewajiban memang terlahir sebagai pasangan yang mengikatkan seluruh elemennya dengan sebenarnya ikatan. Ya..konsekuensi. setiap ada hak, disitu ada kewajiban yang harus di penuhi. Terlalu koar-koar menuntut hak, rasanya juga tidak elegan. Melaksanakan kewajiban dengan ikhlas tanpa menuntut hak rasanya juga tinggal sebuah cerita motivasi dan cerita sejarah bangsa ini.

Hak dan kewajiban warga negara itu sangat banyak. Nah, mumpung ini di bulan maret, salah satu kewajiban warga negara adalah menyampaikan SPT Tahunan. Tentunya bagi warga negara yang sudah menjadi subjek pajak. “Owh... pajak??? Mendengarnya saya sudah mual”. Mungkin kesugestian anda tentang pajak membuat perut ini terasa mulas mendadak dan membuat selera makan menjadi hilang di telan waktu. Tapi tidak lucu jika kita ngomong membela kepentingan rakyat, tapi kita malah melalaikan kewajiban kita yang jelas-jelas kontribusi kita akan di gunakan untuk kehidupan bangsa dan negara (Lebih dari 70% APBN adalah dari pajak).

Oke.. disini saya akan sedikit mengingatkan (TIDAK bermaksud menggurui) tentang kewajiban melaporkan SPT tahunan (dalam konteks ini, SPT Tahunan PPh). Tidak usah berbelit-belit, karena sesuatu yang baik harus segera di segerakan.

*tentunya ini hanya teruntuk wajib pajak. Ketentuan wajib pajak tidak akan saya jabarkan disini.

Langkah simple dan nyata untuk menjadi warga negara yang baik dan peduli adalah sebagi berikut:

1.Wajib Pajak Mengambil SPT Sendiri

Mulai tahun ini, SPT tahunan sudah tidak lagi dikirim ke wajib pajak. Mulai tahun ini wajib pajak dipersilahkan mengambil sendiri di Kantor PElayanan Pajak (KPP) terdekat. Ups.. membuat tidak efisien. Ga ada waktu untuk ambil di kantor. Ada solusi yang lebih masuk akal. SPT bisa di download di laman resmi pajak (pajak.go.id) atau silahkan download di blog-blog pajak. Atau kalau memang anda butuh, silahkan message saya saja. Siapa tau saya bisa membantu.

2.Pastikan SPT yang diambil/diunduh telah benar

Setelah mengambil SPT, pastikan yang anda ambil/unduh adalah benar lengkap dengan lampiran-lampirannya. Sedikit sharing, bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) ya mendownload SPT Tahunan OP yaitu 1770,1770 S,atau 1770 SS. Sementara badan ya 1771.

Lalu kenapa OP ada banyak gitu? Sebenarnya pake 1770 juga boleh-boleh saja. Cuma itu tingkatan tertinggi dengan tingkat kelengkapan paling lengkap. Tidak boleh memakai hierarki di bawahnya tapi boleh-boleh saja memakai hierarki di atasnya.

1770 itu untuk OP yang melakukan pekerjaan bebas.

1770 S itu untuk OP yang bekerja di satu pemberi kerja (karyawan) yang jumlah penghasilan nettonya lebih dari 60 juta per tahun.

1770 SS itu untuk OP karyawan yang penghasilannya sampai dengan 60 juta per tahun

3.Isi SPT dengan baik, benar dan lengkap

Isilah SPT anda dengan baik, jujur , yang menggambarkan keadaan sebenarnya tanpa ada tipu muslihat. Di sajikan dengan benar dan lengkap. Jangan lupa bubuhi tanda tangan di formulir yang disediakan. Sebaik apapun SPT anda, lupa tidak tanda tangan adalah fatal.

4.Laporkan ke KPP terdekat

Setelah di isi dengan baik dan benar, sudah anda tanda tangani, itu akan sia-sia jika hanya anda diamkan begitu saja. SPT anda tidak akan berlari sendiri. Silahkan laporkan / sampaikan ke KPP terdekat. Sekarang pake sistem drop box. Masukkan dalam amplop yang telahditulis identitas nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak dan status SPT (Nihil, kurang bayar/ lebih bayar),serta nomor telepon yang dapat di hubungi lalu serahkan Petugas Penerima SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box. Udah kaya Pesta demokrasi lah. Bagi anda yang lagi-lagi malas datang ke kantor Pelayanan pajak, silahkan cek ada atau tidak pojok pajak. Biasanhya di tempat-tempat strategis kok...

Dan inilah yang wajib diperhatikan, BATAS WAKTU PELAPORAN. batas waktu pelaporan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kalau bisa menjadi warga negara yang baik, buat apa menjadi warga negara yang buruk. Jangan pernah menuntut apa yang telah negara berikan kepada kita, tapi tanyakan kepada diri kita masing-masing apa yang telah kita sumbangsih kan untuk negara ini. Perbaikan ekonomi, kemandirian ekonomi, semua orang juga mengidamkan itu. Itu semua tidak pernah bisa terwujud tanpa mimpi. Dan mimpi itu adalah mimpi kita. Untuk merealisasikannya, tidak butuh hanya seorang pemimpin. Tapi membutuhkan peran penting setiap eleman warga negara. Mari kita suarakan... KICK OUT PENGEMPLANG PAJAK!!! Bagaimana mahasiswa? Apakah anda berani melakukan aksi damai dan simpatik dengan jas almamater anda untuk sekedar mengingatkan kewajiban warga negara? Jangan sampai jas almamater anda menangis karena keseringan menonton acara talkshow.

LUNASI pajaknya, Awasi Petugasnya, Kawal Penggunaannya....

-Jangan sampai kita menjadi bagian dari pengemplang pajak-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun