Kaum buruh sejauh ini yang paling terasa isi substansinya dalam melakukan aksi. Mereka langsung merasakan apa dampak dari UU ini di sahkan, maka akan sangat wajar dan dapat dimengerti apabila mereka marah dan langsung reaktif terhadap keadaan.Â
Bukan, saya tidak bermaksud mengecilkan perjuangan teman-teman mahasiswa, akan tetapi wajib untuk memahami terlebih dahulu apa susbtansi dari hal yang sedang diributkan. Bukankah mahasiswa itu adalah golongan orang-orang terpelajar? Sungguh Omnibus Law ini amat positif dalam jangka panjang.Â
Meskipun ada beberapa poin yang memang sangat memberatkan bagi para pekerja. Sekali lagi, diperlukan narasi yang kuat untuk menjadikan gerakan ini bersifat revolusioner. Prediksi saya, hanya perlu beberapa martir untuk dikorbankan dan gerakan pun akan semakin tak terkendali di seluruh negeri. Dan pastinya akan selalu ada pihak yang diuntungkan dalam peristiwa ini.
Dari sudut pandang saya sebagai seorang karyawan swasta, Omnibus Law ini betul-betul memberatkan. Sama seperti halnya teman-teman buruh lain yang sedang berjuang, ada beberapa poin yang memang memberatkan kami selaku kaum pekerja. Akan tetapi saya selalu mencoba melihat dari sudut pandang lain dalam menilai berbagai persoalan.Â
Kebetulan saya juga merupakan pelaku usaha UMKM, jadi izinkan saya juga untuk melihat dari sudut pandang sebagai pelaku usaha.Â
Selaku pelaku usaha, saya merasa ini adalah angin segar bagi kami yang ingin scale up bisnis dari skala mikro naik menjadi kecil kemudian menengah. syukur-syukur bisa IPO dan menjadi pengusaha nasional.Â
Betapa tidak, ada banyak poin yang betul-betul mendukung iklim dunia usaha menjadi tumbuh subur.Â
Contohnya adalah deregulasi berbagai macam aturan, contohnya adalah sertifikasi halal yang akan dipermudah. Kemudian jangan lupakan juga kita akan mengalami bonus demografi di tahun 2030. Bonus demografi adalah dimana kelompok usia produktif ada di hampir 80% populasi,Â
ini artinya kita akan kedapatan SDM yang melimpah dan tentu bonus ini harus dibarengi dengan lapangan pekerjaan yang memadai. Karena apabila tidak dibarengi dengan lapangan pekerjaan yang memadai, maka itu akan berdampak kepada produktifitas dan berujung kepada konflik sosial karena banyaknya pengangguran.Â
Dan salah satu cara untuk membuka lapangan pekerjaan selain dari FDI (Foreign Direct Investment) adalah dengan cara memperkuat UMKM di seluruh penjuru negeri. UMKM adalah pilar ekonomi bangsa karena ada hampir 97% tenaga kerja bekerja di sektor UMKM.Â
Sederhananya adalah ketika UMKM diperkuat dan bisa go nasional atau bahkan go international maka lapangan pekerjaan pun akan mampu menampung mereka yang akan berada di usia produktif dalam rentang waktu 10 tahun lagi. Di tahun 2030 indonesia akan diproyeksikan menjadi kekuatan ekonomi 5 besar dunia.Â