Mohon tunggu...
Destriana Faried
Destriana Faried Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Kebijakan Ahli Muda

Setia Siap Sedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kanper BKKBN Jaman Now

3 Juli 2023   17:47 Diperbarui: 3 Juli 2023   17:56 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil pemetaan Perka BKKBN 162/2016

Untuk itu pengukuran beban kerja adalah bagian teknik manajemen dalam upaya mendapatkan sejumlah informasi jabatan dengan prosedur penelitian dan pengkajian. Sekumpulan informasi jabatan akan digunakan sebagai alat untuk menyempurnakan aparatur baik di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia.

2. Pola Hubungan Kerja

  • Hubungan kerja dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi antara bagian-bagian atau individu-individu baik antara mereka di dalam organisasai maupun antara mereka dengan pihak luar sebagai akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
  • Bagian-bagian dengan tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu organisasi merupakan suatu struktur organisasi. Untuk memperjelas hubungan antara bagian atau individu yang satu dengan bagian atau individu yang lain dalam organisasi, struktur ini biasanya digambarkan dalam bentuk bagan yang kemudian lebih dikenal dengan bagan struktur organisasi. Bagan sturktur organisasi itulah yang menggambarkan suatu organisasi formal. Dalam organisasi formal yang tergambar dalam bagan struktur organisasi tampak garis-garis hubungan kerja formal antara bagian-bagian yang ada dalam organisasi yang bersangkutan. Disamping hubungan kerja yang formal, terdapat juga hubungan kerja informal yang tidak berdasarkan atau tidak memperhatikan garis-garis formal seperti tergambar pada bagan struktur.
  • Dengan demikian dapat dilihat dari bagan sistem organisasi di atas adanya unsur yang disebut hubungan. Hubungan ini tergambar pula dalam struktur organisasi yang merupakan garis penghubung antar unit, yang dapat berupa garis vertikal dan garis horizontal. Garis hubungan ini merupakan petunjuk adanya hubungan kerja antar unit dalam mekanisme kerja organisasi. Garis ini juga menunjukkan adanya interaksi antar unit kerja (subsistem) dalam sistem struktur organisasi.
  • Pola Hubungan kerja Perwakilan BKKBN Provinsi dengan Pemerintah Daerah Provinsi adalah pola Horizontal yang melakukan koordinasi. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi lintas instansi karena memiliki keterkaitan dalam pencapaian target kependudukan dan keluarga berencana di daerah. Melihat hal ini, penulis menyarankan dilakukan pemetaan kuadran I-IV terhadap provinsi-provinsi yang PADnya tinggi, Fiskalnya tinggi, SDMnya mumpuni, APBDnya mendukung program/kegiatan Bangga Kencana bisa dikategorikan kuadran I dan II sehingga Kantor Perwakilan cukup per Regional atau terdapat di provinsi-provinsi yang kuadran III dan IV saja, sedangkan pada provinsi kuadran I dan II urusam pemerintahan bidang Dalduk KB dilaksanakan oleh OPD provinsi.

DAFTAR PUSTAKA

 

Dokumen

Paparan Direktur SUPD IV, Sri Purwaningsih, S.H., MAP. 2019. "Kelembagaan Perangkat Daerah Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana." Presentasi: Rakornas BKKBN 2019, Jakarta Desember 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Perpres Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun