Perkembangan gay sampai saat ini di Indonesia dengan berdirinya/adanya : Ormas/Perkumpulan yang memisikan Gay, yaitu :
1. DKI Jakarta : Arus Pelangi ( Perkumpulan Arus Pelangi ), GWL-INA dll
2. Jawa Timur - Surabaya : Gaya Nusantara
3. BALI : Yayasan Gaya Dewata dll
4. Sulawesi Utara : Tomohon Berdikari, Sanubari Sulawesi Utara
5. Sumatera Utara : Sempurna Community Medan
6. Provinsi lainnya
Selain Berdirinya Ormas/Perkumpulan Gay ada pula Tempat Hiburan yang mengkhususkan ( event ) untuk para Gay yaitu :
1. Jakarta : Apollo Bar & Lounge, Moonlight Diskotik, 9M Sauna & Spa, Atlantis Fitness & Spa ( 2019 sudah tidak ada / tutup ).
2. Bali : Bali Joe Bar dan M.A.N resort
Event tahunan Q! Film Festival yang berdiri sejak 2002. Di tahun 2014 dan 2015 Q! Film Festival bertemakan  100 % Human. Film Bertema Gay produksi Indonesia yaitu di film Sanubari Jakarta dan Film yang terdapat Gay Karakter produksi Indonesia yaitu Sanubari, Arisan 1 & 2 dan film Supernova.
Film, Film Serial dan Serial Variety yang dapat diakses di Indonesia melalui TV berlangganan seperti Film dan Film Serial produksi Holywood/Barat antara lain Brokeback Mountain ( Pemenang Oscar ), Philadephia (Pemenang Oscar yang pernah ditayangkan di HBO Asia) dan The Normal Heart (pernah ditayangkan HBO Asia). Sedangkan film seri yang terdapat Gay Karakter antara lain Glee ( pernah ditayangkan di channel StarWorld ), The L.A. Complex ( pernah ditayangkan di channel MTV Asia ), Scandal 2 ( on Sony Channel Asia ), How To Get Away With Murder 1 & 2 ( Sony Channel Asia ) dan The Carrie Diaries S2 ( StarWorld Asia ), Nashville 2 ( Sony Channel Asia ) dan Empire 1 & 2 ( StarWorld Asia ) It's a Brad, Brad World ( StarWorld Asia ), Telenovela (  StarWorld Asia ), Young &  Hungry  ( StarWorld Asia ), Night Shift 2. Selain itu terdapat Gay Kontestan ( Peserta Gay ) di Serial The Amazing Race ( channel AXN Asia ), American Idol ( channel StarWorld Asia ), Holywood Unzip Stylish Wars, America's Next Top Model Guys & Girls ( ditayangkan StarWorld Asia ) dan House Of Food ( pernah ditayangkan di channel MTV Asia ).
Merek dan perusahaan terkenal yang mensupport gay antara lain Unilever, HBO, MTV, Citibank, Facebook, Deutsche Bank, Manulife dan lain lain.
Buku yang menulis tentang gay antara lain karya Dede Oetomo ( Dosen Unair ) dan Henry Yulius.
Majalah umum yang mensupport gay yaitu DAMAN magazine yang mana terdapat artikel Artis ( Jake Borelli dan Alex Landi ) dan Designer yang coming out dan membahas mengenai lgbt dan peran gay ( Jake Falahi ) juga di cover majalah ( Zachary Quinto ).
Gay Terkenal Dunia ( termasuk terkenal juga di Indonesia ) yang masih eksis sampai saat ini antara lain :
1. Penyayi : Adam Lambert, Boy George, Elton John, Frank Ocean, George Michael, Jonathan Knight ( Personil New Kids On The Block ), Lance Bass ( Personil NSYNC ), Ricky Martin, Sam Smith dan Tyler Glenn ( Personil Band Neon Trees ) dkk.
2. Aktor : Chris Colfer ( pemain di serial Glee pernah ditayangkan di Global TV), Neil Patrick Harris ( Pemain di serial How I Met Your Mother ), Wentworth Miller ( Pemain di serial Prison Break pernah ditayangkan RCTI ), Jesse Tyler Ferguson ( Pemain di Serial Modern Family ), Guillermo Diaz ( Pemain di serial Scandal ), BD Wong ( pemain di film Jurassic World ), Jake Borelli ( Greys Anatomy ) dkk.
3. Atlet : Orlando Cruz ( Petinju ), Ian Thrope ( Perenang asal Australia ) dan Jason Collins ( Pebasket NBA ). 4. Designer : Nate Berkus ( di acara Opah Winfrey Show yang pernah disiarkan MetroTV )
5. Presenter : Â Anderson Cooper ( News Presenter CNN International ), David Burtka ( E! ) dan Thomas Roberts ( News Presenter MSNBC dan pernah menjadi MC di Miss Universe 2013 & 2014 ).
Di bidang Olah Raga Sepak Bola yaitu Premier League mensupport Gay dengan adanya Rainbow Laces.
Di bidang Pariwisata Perhotelan yaitu Hotel Pullman dan Marroit.
Negara-Negara yang Melegalkan GAY dengan adanya UU Pernikahan Sejenis antara lain Belanda ( 2001 ), Belgia ( 2003 ), Kanada ( 2005 ), Spanyol ( 2005 ), Afrika Selatan ( 2006 ), Norwegia ( 2009 ), Swedia ( 2009 ), Â Portugal ( 2010 ), Islandia ( 2010 ), Argentina ( 2010 ), Denmark ( 2012 ), Uruguay ( 2013 ), Salendia Baru ( 2013 ), Perancis ( 2013 ), Inggris ( 2013 ), Slovenia ( 2015 ), Findlandia ( 2015 ) Luxemburg ( 2015 ), Irlandia ( 2015 ) Â Greenland ( 2015 ), Mexico ( 2015 ), India ( 2018 ), Taiwan ( 2019 ) dan Amerika Serikat per Negara Bagian antara lain Massachusets (2004), Connecticut (2008), Iowa (2009), Vermont (2009), Washington DC (2009), New Hampshire (2010), New York (2011), Maine (2012), Maryland (2012), Washington (2012), Rhode Island (2013), Delaware (2013), Minnesota (2013), California (2013), Illonois (2014) dan Florida ( 2015 ).Â
Bagaimana dengan Indonesia, mungkinkah per Provinsi dengan peraturan daerahnya yang BERAGAM, seperti Provinsi Aceh dengan peraturan Islaminya dan Provinsi BALI dengan peraturan tradisionalnya yang kental ( itu semua bisa dikatakan demokrasi yang mana terdapat provinsi yang pro dan provinsi yang kontra) ? Di Indonesia UU Perlindungan Hak Gay belum ada secara spesifik. Secara Umum UU Perlindungan Hak Gay ada di UUD 1945 yaitu di BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28D, Pasal 28F,  Pasal 28L ayat 2 ( setiap orang  berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif ATAS DASAR APAPUN  dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ) dan ayat 5 serta pasal 28J yang mana Gay yang hidup di Indonesia adalah seorang Warga Negara yaitu Warga Negara Indonesia ( WNI ) dengan mempunyai Akte Kelahiran dan mayoritas gay mempunyai KTP. UU Hak dan Perlindungan Gay antara lain adalah UU Pernikahan Sejenis ( UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28l ayat 2 dan ayat 5 )  , UU Hak & Perlindungan Gay Bekerja di seluruh Wilayah Indonesia ( UUD 1945 Bab XA Hakk Asasi Manusia Pasal 28l ayat 2 dan ayat 5 ) dan lain-lain seperti pria straight termasuk HAK & PERLINDUNGAN Gay mengenai Sex & Kesehatan meliputi Kesehatan Badan dan MENTAL ( UUD 1945 Bab XA Hakk Asasi Manusia Pasal 28l ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 ) serta Perlindungan Gay dari Kekerasan Badan/Phisik dan Kekerasan Mental ( UUD 1945 Bab XA Hakk Asasi Manusia Pasal 28l ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H