Mohon tunggu...
dey siska
dey siska Mohon Tunggu... -

baca buku,riang,humoris dan networking

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Darmin Nasution Cuci Tangan Dalam Kasus Pajak BCA ?

13 Agustus 2014   00:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:42 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Gambar : Komhukum.com

Kemarin, 11 Agustus 2014 Darmin Nasuition dipanggil KPK menjadi saksi kasus Pajak BCA. Darmin tiba sekitar 09.15 dan mengenakan batik cokelat. KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin pagi.

Namun, Darmin berdalih tak tahu tentang kasus penerimaan keberatan pajak PT Bank Central Asia yang menyeret Hadi Poernomo. Darmin diketahui menjadi pengganti Hadi Poernomo di Direktorat Jenderal Pajak. Diduga, dia bakal dikorek keterangan soal mekanisme keberatan yang diajukan wajib pajak. Disinggung soal itu, Darmin mengaku tak tahu materi pemeriksaan.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktorat PPh melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 Maret 2004 direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.

Apakah Darmin Nasution terlibat kasus ini? kita tunggu saja kelanjutannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun