Mohon tunggu...
dey siska
dey siska Mohon Tunggu... -

baca buku,riang,humoris dan networking

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Terkait Pajak BCA, KPK Tegaskan Bos BCA Tak Akan Lolos

21 Agustus 2014   18:53 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua hari yang lalu yaitu tanggal 19 Agustus 2014, wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Adnan Pandu Praja , memastikan bahwa penyidik lembaga penegak hukum itu bakal menyeret petinggi dan pemilik Bank Central Asia dalam pusaran kasus korupsi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo . Pernyataannya sekaligus menguatkan dua pimpinan lainnya, yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas , soal sikap terhadap pihak BCA dalam perkara ini.

Walaupun demikian Adnan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan kepada bos BCA tersebut itu akan direalisasikan karena masih ada proses penyidikan yang panjang sebelum hal itu dilakukan. KPK menjerat Hadi Purnomo dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktorat PPh melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 Maret 2004 direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Angka yang sangat fantastis bukan?

Saya dan saya yakin semua lapisan masyarakat Indonesia berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu sehingga kasus BCA serta BLBI dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan negara ini tidak terus menjadi korban para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, mari kita pantau terus kasus ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun