Mohon tunggu...
Dea AyuNovitasari
Dea AyuNovitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam terhadap Kampanye Hitam dan Ujaran Kebencian terhadap Pilpres Tahun 2019-2024

18 Juli 2021   20:34 Diperbarui: 18 Juli 2021   20:56 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • PENDAHULAN

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dengan sistem demokrasi Indonesia memberikan kebebasan kepada warga negaranya. Untuk menyampaikan pendapat serta ide-ide kepada pemerintah baik dalam segi pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, pemilihan pemimpin yang diserahkan kepada masyarakat serta segala keputusan melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti yang di jelaskan oleh Abraham Linchon yang dikutip dari Rahman Yasir bahwa sistem pemerintahan yang diselengarakan ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam segi upaya mengatur kebijakan pemerintahan.

Salah satu ciri demokrasi adalah adanya pengakuan, penghargaan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat atau warga negara. Olehkarena itu setiap orang memiliki hak yang sama, dimana hak tersebut merupakan bagian dari hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan keberadaan hak asasi manusia ini bersifat melekat dan tidak dapat dicabut ataupun dikurangi dalam diri setiap orang oleh siapapun dan kapanpun. Salah satu bentuk dari demokrasi ialah ikut berpartisipasi dalam memberikan hak pilihannya dalam pemilihan umum atau sering disebut dengan partisipasi politik.

Pemilihan umum sering  disebut juga sebagai political Market oleh Dr. Indira Samego yang dikutip dari buku sistem politik Indonesia, bahwa pemilihan umum adalah pasar politik tempat indovidu/masyarakat berinteraksii untuk melakukan kontak sosial (perjanjian masyarakat), antara peserta pemilihan umum (partai politik) dengan pemilihan (rakyat), yang memiliki hak pillih setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik melalui kampanye, iklan, propaganda dan media cetak. Sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya terhadap salah satu partai politik yang menjadi peserta dalam pemilihan umum calon legislative maupun eksekutif.

      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota menyatakan bahwa

"pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, presiden, dan wakil presiden dan untuk memulih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam.[1]

      Kampanye hitam merupakan terjemahan dari kata black campaign dalam bahasa inggris yang artinya melakukan kampanye dengan cara-cara yang yang tidak sewajarnya seperti halnya menebar keburukan yang ditujukan kepada pihak lain. Kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menjatuhkan pihak pribadi lawan, dengan tujuan agar pihak lawan tersebut tidak disenangi banyak orang khususnya bagi para pendukungnya.[2]

 Ujaran kebencian atau hate speech adalah sebuah perbuatan perkataan yang dilarang karena dapat menimbulkan terjadinya sebuah tindakan yang keji dan sikap negative terhadap berprasangka, yang timbul dari pelaku ataupun korban.[3]

      Pilpres 2019 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.[4] Berdasarkan beberapa penjelasan istilah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa maksud dari judul yang diteliti adalah sebuah penelitian yang menganalisis mengenai pandangan hukum islam terhadap kampanye dan ujaran kebencian dalam pilpres 2019.  

      Menghina serta menghasut dan mengadu domba merupakan salah satu pelaksanaan dari kampanye hitam dan ujaran kebencian. Pelaksanaan tersebut sudah sangat jelas dilarang karena akan merusak ketertiban dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, bentuk lain dari kampanye hitam ialah menyebarkan gossip atau isu-isu yang belum tentu benar adanya, dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan.

      Menurut islam,menyebarkan gossip atau isu-isu tersebut merupakan perbuatan fitnah yang mana akan menciptakan perbuatan yang saling menggunjing atau berburuk sangka satu sama lain. Untuk itu, Al-Qur'an pun menjelaskan secara gambling seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an sebagai berikut:

Artinya  :"Hai orang-orang  yang  beriman,  jauhilah  kebanyakan  purba-sangka  (kecurigaan),  karena  sebagian  dari  purba-sangka  itu  dosa.  dan janganlah  mencari-cari  keburukan  orang  dan  janganlah  menggunjingkan satu  sama  lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang" (Q.S. Al-Hujarat:12)

      Gossip atau isu yang dapat menjatuhkan lawan biasanya berupa ujaran kebencian yang ditujukan agar lawan tidak mendapat dukungan. Media massa menjadi tempat paling berpengaruh dalam munculnya ujaran kebencian dan juga kampanye hitam yang terjadi pada pilpres 209. Karena dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa "Pemberitaan  kampanye  pemilu  dilakukan  oleh  media  massa  cetak,  media daring,  media  sosial,  dan  lembaga  penyiaran  dengan  siaran  langsung  atau siaran  tunda." Dengan adanya pemberitaan kampanye masyarakat menjadi semakin mengerti tentang visi, maupun misi setiap calon presiden.

 Namun negatifnya akan menimbulkan berita bohong serta ujaran kebencian yang tersebar luas melalui video ataupun tulisan yang menjelekan para calon pemimpin dan kebenarannya belum terbukti benar adanya.

 Kampanye hitam dan ujaran kebencian yang terjadi dalam pilpres 2019 banyak dialami oleh masing-masing paslon. Pada paslon nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf dihadapkan pada isu yang dibuat oleh ibu-ibu dari karawang yang mengatakan bahwa, Jokowi terpilih tidak ada suara adzan dan diperbolehkan untuk menikahi sesama jenis. Sedangkan yang dialami oleh paslon nomor urut 02 yakni Prabowo -- Sandi dihadapkan dengan isu yang mengatakan bahwa prabowo merupakan keturunan nasrani, yang mana tersebarnya video yang memperlihatkan prabowo sedang berdoa bersama dengan jema'at gereja.

 Berdasarkan  UUNo.19  Tahun  2016  perubahan  atas UUNo.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan dalam pasal 45Aayat (2)yang  berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa  kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan  (SARA) sebagaimana pasal 28 ayat (2)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 Berdasarkan perspektif islam, dianjurkan untuk selalu meneliti semua berita yang diterima agar berita tersebut tidak menjadi masalah dalam berlangsungnya kehidupan, seperti yang dijelaskan dalam Q.S Al-Hujarat:6 berikut:

 Artinya  : "Hai  orang-orang  yang  beriman,  jika  datang  kepadamu  orang  Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan    suatu    musibah    kepada    suatu    kaum    tanpa    mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu"

 Berdasarkan   penjelasan   latar   belakang   di   atas   maka   untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam mengenai kampanye hitam serta ujaran  kebencian  dalam  pilpres  2019, penulis terdorong  untuk menganalisis permasalahan dalam bentuk artikel ilmiah dengan judul "Pandangan Hukum Islam terhadap Kampanye  Hitam  dan  Ujaran  Kebencian  Dalam Pemilihan Presiden2019"

 Adapun tujuan   dalam penelitian ini, adalah

  • Untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam tentang polakampanye hitam dan ujaran kebencian dalam pilpres 2019.
  • Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap kampanye hitam dan ujaran kebencian dalam pilpres 2019.

 Adapun kegunaan dari hasil bahasan penelitian ini, adalah :

  • Kegunaan  secara  teoritis,  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menjadi  sebuah skripsi   yang   dapat   ditelaah   dan   dipelajari   lebih   lanjut   dalamrangka pembangunan  ilmu  Hukum  Islam,  baik  oleh  mahasiswa  lainnya  maupun masyarakat.
  • Kegunaan praktis yaitu diharapkan karya ilmiah ini dapat menjadi masukan dan  referensi  bagi  para  pihak  yang  berkepentingan  dalam  bidang  hukum serta   bagi   masyarakat umum   yang   berminat   mengetahui   persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam.
  • ANALISIS SINTESIS
  • Kampanye hitam serta ujaran kebencian yang di lakukan dalam pemilihan presiden tahun 2019 jelas-jelas memang salah adanya, karena seperti yang kita ketahui islam tidak pernah mengajarkan kepada kita untuk mengungkapkan apapun tidak sesuai dengan faktanya (fitnah).
  • Fitnah

 Fitnah berasal dari bahasa arab yang artinya cobaan dan ujian. Fitnah merupakan salah satu bentuk larangan dari peranan hukum islam dalam tata hukum. Peranan hukum islam dalam tata hukum republic Indonesia mulai membaik kembali yakni pada saat terbentuknya BPUPKI (Basdan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

            Kampanye pada pilpres 2019 lalu, telah banyak terjadi fitnah serta isu-isu yang menyerang kedua paslon pres dan wapres. Contohnya paslon nomor urut 1 yang di fitnah dengan isu keturunan tionghoa dan beragama Kristen, sedangkan pada paslon nomor urut 2, di isukan memiliki 2 kewarganegaraan yakni Indonesia dan yordania serta di isukan beragama Kristen.

 Kita kembali ke zaman rasulullah, kisah ini bermula ketika istri rasulullah SAW yang mendapat giliran menyertai beliau dalam perang Muraisi' yaitu Aisya Radhiyallahu anhuma kehilangan kalungnya saat perjalanan menuju Madinah pasca peperangan.

  •             Dalam perjalanan pulang, mereka beristirahat di sebuah tempat. Pada saat itu Aisyah Radhiyallahu anhuma keluar dari sekedupnya (semacam tandu yang berada di atas unggung unta) untuk satu keperluan. Ketika kembali ke sekedupnya, beliau kehilangan kalungnya. Akhirnya beliau keluar lagi untuk mencarinya. Saat kembali untuk keduakalinya, beliau kehilangan rombongan, karena rasulullah salallahu 'alaihi wasalam telah memerintahkan pasukan beliau untuk berangkat. Para sahabat yang menaikan sekedup itu ke punggung unta menyadari bahwa 'Aisyah Radhiyallahu anhuma tidak ada di dalamnya, karena masih ringan.
  •  
  •             Peristiwan ini tentu di manfaatkan oleh kaum munafik. Mereka membubuhi kisah ini dengan berbagai cerita bohong. Diantara yang sangat berantusias menyebarkan kabar bohong ini ialah Abdullah bin Ubay Ibnu Salul.
  •  
  •             Cerita bohong itu menyebar dengan cepat, dari mulut ke mulut, sehingga ada beberapa sahabat yang terfitnah tanpa disadari ikut andil dalam menyebarkan berita ini. Mereka adalah Misthah bin Utstsah (sepupu Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu) Hassn bin Tsbit dan Hamnah bintu Jahsy Radhiyallahu anhuma.
  •  
  •             Raslullh Shallallahu alaihi wa sallam sedih dengan berita yang tersebar, bukan karena meragukan kesetiaan istri beliau Shallallahu alaihi wa sallam.  Beliau Shallallahu alaihi wa sallam percaya Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Shafwn Radhiyallahu anhu tidak seperti yang digunjingkan. Berita yang sangat menyakiti hati Raslullh Shallallahu alaihi wa sallam ini memantik kemarahan para shahabat dan hampir saja menyulut pertikaian diantara kaum Muslimin.
  •  
  •             Sebagai respon dari berita buruk ini, Saad bin Mudz Radhiyallahu anhu menyatakan kesiapannya untuk membunuh kaum Aus yang terlibat dalam penyebaran berita dusta ini, sementara Saad bin Ubdah Radhiyallahu anhu tidak setuju dengan sikap Saad bin Muadz ini, karena diantara yang tertuduh terlibat dalam penyebaran berita ini berasal dari kaum Saad bin Ubdah Radhiyallahu anhu. Hampir saja kekacauan yang diinginkan kaum munafik menjadi nyata, namun dengan petunjuk dari Allh Azza wa Jalla, Raslullh Shallallahu alaihi wa sallam tampil menyelesaikan permasalahan ini dan berhasil meredam api kemarahan. Sehingga kaum munafik harus menelan pil pahit kegagalan untuk kesekian kalinya.
  •  
  •             Awalnya, Aisyah Radhiyallahu anhuma tidak tahu kalau banyak orang yang sedang menggunjing beliau Radhiyallahu anhuma.  Beliau Radhiyallahu anhuma menyadari hal itu, ketika jatuh sakit dan meminta ijin kepada Raslullh Shallallahu alaihi wa sallam untuk tinggal sementara waktu di rumah orang tua beliau yaitu Abu Bakar Radhiyalla anhu. Betapa sakit hati beliau Radhiyallahu anhuma mendengarnya. Sejak saat itu, beliau Radhiyallahu anhuma susah bahkan tidak bisa tidur. Beliau Radhiyallahu anhuma berharap dan memohon agar Allh Azza wa Jalla memberitahukan kepada nabi-Nya melalui    mimpi prihal permasalahan yang    sedang dipergunjingkan halayak ramai.  Beliau Radhiyallahu anhuma merasa tidak pantas menjadi penyebab turunnya wahyu. Oleh karenanya beliau Radhiyallahu anhuma berharap ada pemberitahuan lewat mimpi kepada nabi-Nya.
  •  
  •             Sebulan penuh, Aisyah radhiyallahu anha merasakan kepedihan dan juga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akibat ulah orang-orang munafik ni. Sampai akhirnya, Allah taala menurunkan sepuluh ayat Al-Quran perihal berita dusta ini. Allah subhanahu wa taala berfirman:
  •  
  • Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu, tiap-tiap orang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya azab yang besar". (QS. An-Nur 11)
  •  
  • Artinya: "Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang Mukminin dan Mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) mengatakan, "Ini adalah berita bohong yang nyata." (QS. An-Nur 12)
  •  
  • Artinya: "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu?  Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka mereka itu di sisi Allah adalah orang-orang yang dusta". (QS. An-Nur :13)
  •  
  • Dengan turunnya ayat ini, maka permasalahan ini pun menjadi jelas. Raslullh Shallallahu alaihi wa sallam dan Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anhuma merasa lega.  Begitu juga yang dirasakan oleh kaum Muslimin, namun mereka merasa berang dengan orang-orang yang ikut andil dalam mencoreng nama baik ummul Mukminin. Abu Bakar as-shiddiq Radhiyallahu anhu tersulut emosinya ketika tahu bahwa Misthah bin Utstsah, sepupu beliau Radhiyallahu anhu yang selama ini dibantu ekonominya ternyata ikut andil dalam menyebarkan berita yang telah melukai hati Raslullh Shallallahu alaihi wa sallam dan seluruh kaum Muslimin ini. Bahkan sampai beliau Radhiyallahu anhu bersumpah untuk tidak akan membantunya lagi. Lalu turunlah firman Allh Azza wa Jalla:
  •  
  • Artinya: "Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya) orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada.  Apakah kamu tidak ingin Allh mengampunimu?  dan Allh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S An-Nr/24: 22)
  •  
  • HASIL DAN PEMBAHASAN
  •  
  • Berdasarkan hukum islam, kampanye hitam dan ujaran kebencian merupakan bagian dari prtbuatan fitnah. Sejarah terjadinya fitnah pada zaman rasulullah SAW. Ditandai dengan turunnya Hadist Ifki[5] 
  •  
  •             Selain sebagai negarademokrasi, Indonesia juga merupakan negara hukum yang menempatkan hukum pada kedudukan yang paling tinggi, atau lebih sering dikenal dengan istilah supremacy of law. Maka dari itu, segala sesuatunya harus jelas sumber hukumnya, baik secara formil maupun secara materil.
  •  
  •             Sumber hukum materil secara sederhana dapat diartikan sebagai bahan yang dapat menjadi formal, dan untuk bahannya ia dapat memasukkan nilai-nilai sibstantif ke dalam berbagai hukum Indonesia tanpa secara eksklusif dan formal menyebut hukum islam.
  •  
  • Peraturan mengenai kampanye secara yuridis diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Undang-undang ini, mengatur beberapa hal yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, tindak pidana pemilu, dan ketentuan lainnya. Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan atas para wakil rakyat baik yang menduduki jabatan di lembaga legislatif seperti DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kaupaten kota, serta wakil rakyat yang menduduki jabatan eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati, dan walikota.
  •  
  •             Secara gambling larangan tentang kampanye hitam terdapat dalam pasal 280 ayat 1 terkait dengan menghina, menghasut, mengadu domba, dan juga mengganggu ketertiban umum. Selain undang-undang nomor 7 tahun 2017, larangan kampanye hitam juga diatur pada KUHP pasal 14, pasal 15, pasal 310, dan pasal 311.
  •  
  • Bentuk-Bentuk Kampanye Hitam
  •  
  • Secara khusus kampanye hitam ini tidak mempunyai bentuk-bentuk yang terperinci, akan tetapi mempunyai perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur dalam kampanye hitam itu sendiri. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kampanye hitam merupakan suatu perbuatan yang di lakukan pada saat masa kampanye berlangsung juga disertai adanya banyak perbuatan curang yang ikut serta dalam jalannya suatu kampanye.

 Pilpres 2019 lalu, pelaksanaan kampanye hitam terjadi dengan adanya berita-berita yang belum terbukti kebenarannya lalu muncul dalam berbagai media, baik dalam media massa maupun media sosial. Adapun beberapa perbuatan yang mengandung suatu unsur dalam kampanye hitam adalah sebagai berikut:

 

  • KESIMPULAN DAN SARAN
  • Pola kampanye hitam dan ujaran kebencian pada dasarnya dapat diidentifikasi. Karena akun penyebar kampanye hitam dan ujaran kebencian selalu memiliki pola penyebarluasan berita yang sama. Pertama, pengenalan   massa. Akun pemberitaan kampanye hitam dan ujaran kebencian sangat mengenali pengguna media sosial aktif yaitu mayoritas anak muda atau sekitar 15-60 tahun.   Kedua, penyebar pemberitaan kampanye hitam dan ujaran kebencian selalu memberikan pemberitaan yang berulang. Sehingga satu topik bisa menjadi beberapa bagian pemberitaan dengan tujuan mengingatkan kembali kepada masyarakat akan kelemahan seseorang. Ketiga, legitimasi. Legitimasi bisa menjadi salah satu bukti agar pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dipercaya oleh masyarakat. Legitimasi dapat berupa bukti foto atau video.
  • Kampanye hitam dan ujaran kebencian dalam pilpres 2019 yang dikenal juga sebagai fitnah dalam Islam, merupakan perbuatan yang paling banyak dilakukan oleh banyak orang untuk menjatuhkan lawan dan juga untuk mencemarkan nama baik seseorang. Jadi, jelaslah dalam pandangan hukum Islam kampanye hitam dan ujaran kebencian dalam Pilpres 2019 hukumnya haram karena di dalamnya terdapat upaya untuk mendapatkan dukungan dengan cara mengungkapkan kejelekan atau aib orang lain yang tidak berdasarkan fakta dan perbuatan ini jelas akan mendatangkan kemudharatan Membicarakan keburukkan yang memang benar adanya saja dilarang, terlebih keburukkan tersebut tidak benar adanya. Bahkan ghibah dan fitnah termasuk dosa besar karena Islam menjaga kehormatan setiap orang dari perkataan yang tidak disukainya yang disebutkan ketika dia tidak ada, meskipun perkataan itu benar. Syari'at Islam menentukan hukuman tersendiri dalam rangka menciptakan ketenteraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat, baik yang berkenaan dengan jiwa, harta, maupun kehormatan.
  • SARAN
  • Diharapkan kepada pemerintah dapat mempertimbangkan hukum Islam dalam menanggulangi kampanye hitam dan ujaran kebencian dalam masyarakat karena, kampanye hitam dan ujaran kebencian semakin menunjukan taringnya terlebih pada saat pelaksanaan pemilu khususnya pada Pilpres 2019
  • Diharapkan kepada masyarakat supaya dapat memahami dan mengerti akan pentingnya   politik   dan   juga   hukum   untuk menambah pengetahuan masyarakat supaya mentaati hukum, sehingga nantinya tidak akan berani melakukan kejahatan kampanye hitam dan ujaran kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun