Faktor-faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa cyber bullying diantaranya adalah pola asuh keluarga yang kurang baik, pengaruh pergaulan seseorang, kondisi lingkungan sosial individu, pengaruh teman sebaya, dan intensitas penggunaan media sosial yang berlebihan membuat seseorang menyerap berbagai informasi yang bisa saja negatif kemudian ditiru dan dilampiaskan pada orang lain dengan cara bullying melalui media sosial secara sadar ataupun tidak.
Sudut Pandang Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum menyadarkan kita bahwa asumsi semacam ini ada dan paling tidak pertanyaan kritis dapat ditanyakan tentangnya. Penelitian sosiologi hukum menunjukkan, misalnya, orang terkadang bertindak lebih emosional daripada rasional. Sanksi juga seringkali memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap kepatuhan terhadap aturan daripada yang diasumsikan, sehingga sanksi tidak selalu memiliki efek pencegahan yang diinginkan. Seringkali menjadi lebih penting untuk mematuhi aturan apakah orang mengetahui aturan tersebut dan mengalaminya sebagai hal yang sah. Dengan demikian, pengenalan atau keberadaan aturan hukum tidak berarti bahwa aturan tersebut efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H