Mohon tunggu...
Dewono Siswardiyanto
Dewono Siswardiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati sosial, hukum, politik

Pecinta kuliner, senang dunia gadget, ilmu pengetahuan, teknologi, hukum.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

27 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 27 Juni 2020   06:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik PPDB

Amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa anggaran yang harus dialokasikan negara adalah 20% dari APBN atau 20% dari APBD. Tentunya anggaran itu besar sekali kalau dibandingkan dengan anggaran di sektor lainnya.

Dengan anggaran belanja negara di tahun 2020 sejumlah 2.540,4 T, tentunya Kemendikbud beserta instansi terkait di bawahnya, punya alokasi yang amat sangat baik jika dikelola dengan optimal. Belum lagi dibantu oleh belanja daerah masing2, tentunya akan makin meringankan beban pendidikan nasional kita.

DKI Jakarta di tahun 2020 punya anggaran belanja daerah sebesar 79,61 triliun, tentunya 20% dari itu amatlah sangat cukup untuk membiayai pendidikan khususnya di wilayah DKI Jakarta. Dan pada suatu kesempatan, Gubernur menyatakan bahwa di tahun 2020 ini, anggaran pendidikan bisa dialokasikan melebihi dari batas minimal 20% tersebut. Tentunya ini berita yang amat sangat menggembirakan.

Namun, hingga saat ini penambahan / pertumbuhan siswa baru di DKI sangatlah pesat, namun tidak diiringi oleh peninkatan / pertumbuhan kapasitas / daya tampung siswa baru oleh sekolah-sekolah pemerintah / negeri. 

Berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, daya tampung SMA negeri adalah 28.428 kursi. Lalu untuk SMK negeri, kapasitasnya adalah 19.182 orang.

Jika dijumlah, daya tampung SMA dan SMK negeri itu adalah 47.610 kursi. Jumlah tersebut diperkirakan akan diperebutkan oleh 144.598 siswa yang baru lulus SMP. Artinya, siswa SMP yang akan diterima pada SMA dan SMK Negeri hanya 32.93 persen.

Sedangkan daya tampung sekolah swasta untuk SMA dan SMK total sebanyak 106.632. Merujuk data ini, siswa SMP yang tak lolos di SMA dan SMK negeri dapat tertampung di sekolah swasta.

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri ini, tentunya membuat Pemerintah Pusat maupun Disdik di daerah membuat strategi bagaimana seleksi dilakukan selain tentunya akademik. Faktor lain yang diperhitungkan adalah pemerataan kemampuan siswa hingga kepadatan lalu lintas. Pemerintah pusat melalui Kemendikbud sudah membuat peraturan menteri tentang sistem pendidikan nasional ini melalui Permendikbud 44/2019.

Mengacu ke Permendikbud 44/2019, tiap-tiap daerah membuat aturan turunannya berupa juknis di masing2 daerah yang disesuaikan dengan 'kearifan lokal'.

Kita tahun lalu juga sudah mengalami model seleksi bahwa jarak menjadi komponen pertama yang diseleksi. Namun tiap daerah menginterpretasikan berbeda dalam hal ini. Misalnya di daerah Tangerang, jarak yang dimaksud adalah benar2 jarak antara rumah dengan sekolah yang dituju. Sampai waktu itu, teman saya meminta bantuan saya untuk membuatkan gambar peta melalui Google Maps, yang menggambarkan jarak antara rumahnya dengan sekolah2 yang akan dituju putranya sebagai salah satu syarat dalam mendaftar.

Berbeda dengan DKI Jakarta yang melalui juknis Kadisdik, menerapkan sistem zonasi yang sudah ditetapkan. Jadi domisili per kelurahan sudah ditetapkan sekolah yang dapat dipilih. Sehingga tidak terlalu mendetil seperti Tangerang. Jadi misalnya walaupun rumah saya lebih dekat ke sekolah yang dituju dibandingkan tetangga saya, tapi karena kami masih dalam satu kelurahan, maka jarak tersebut dianggap sama.

Lalu selanjutnya faktor seleksi lain yaitu akademis, jadi tentunya calon peserta didik baru yang memiliki nilai baik, akan memperoleh kesempatan lebih baik. Walaupun sepertinya faktor ini tidak termasuk dalam faktor seleksi dalam Permendikbud 44/2019 tersebut.

Kemudian seleksi berikutnya kecukupan umur. Karena keterbatasan daya tampung sekolah2, maka Disdik DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memprioritaskan calon peserta didik yang 'cukup umur' agar hak nya untuk bersekolah lebih didahulukan dibanding yang 'belum cukup umur'.

Kemudian baru disusul faktor lain seperti urutan sekolah yang didaftarkan dan waktu mendaftar.

Jadi tujuan dari pengaturan itu dilakukan agar pemerintah dapat benar2 melakukan seleksi terhadap para calon peserta didik baru yang 'qualified' sesuai standar mereka untuk mengatasi kurangnya daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta.

Pe-er pemerintah daerah maupun pusat, untuk menempatkan  peningkatan kapasitas / daya tampung sekolah ini ke dalam salah satu program prioritas nasional. Tujuannya agar program ini dapat lebih dipantau oleh semua pihak baik internal pemerintah maupun masyarakat. Sehingga, harapannya di kemudian hari, anak-anak kita tidak kesulitan dalam memilih preferensi sekolahnya.

Dewono Siswardiyanto 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun