Berbeda dengan DKI Jakarta yang melalui juknis Kadisdik, menerapkan sistem zonasi yang sudah ditetapkan. Jadi domisili per kelurahan sudah ditetapkan sekolah yang dapat dipilih. Sehingga tidak terlalu mendetil seperti Tangerang. Jadi misalnya walaupun rumah saya lebih dekat ke sekolah yang dituju dibandingkan tetangga saya, tapi karena kami masih dalam satu kelurahan, maka jarak tersebut dianggap sama.
Lalu selanjutnya faktor seleksi lain yaitu akademis, jadi tentunya calon peserta didik baru yang memiliki nilai baik, akan memperoleh kesempatan lebih baik. Walaupun sepertinya faktor ini tidak termasuk dalam faktor seleksi dalam Permendikbud 44/2019 tersebut.
Kemudian seleksi berikutnya kecukupan umur. Karena keterbatasan daya tampung sekolah2, maka Disdik DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memprioritaskan calon peserta didik yang 'cukup umur' agar hak nya untuk bersekolah lebih didahulukan dibanding yang 'belum cukup umur'.
Kemudian baru disusul faktor lain seperti urutan sekolah yang didaftarkan dan waktu mendaftar.
Jadi tujuan dari pengaturan itu dilakukan agar pemerintah dapat benar2 melakukan seleksi terhadap para calon peserta didik baru yang 'qualified' sesuai standar mereka untuk mengatasi kurangnya daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta.
Pe-er pemerintah daerah maupun pusat, untuk menempatkan  peningkatan kapasitas / daya tampung sekolah ini ke dalam salah satu program prioritas nasional. Tujuannya agar program ini dapat lebih dipantau oleh semua pihak baik internal pemerintah maupun masyarakat. Sehingga, harapannya di kemudian hari, anak-anak kita tidak kesulitan dalam memilih preferensi sekolahnya.
Dewono SiswardiyantoÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H