Mohon tunggu...
Dewono Siswardiyanto
Dewono Siswardiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati sosial, hukum, politik

Pecinta kuliner, senang dunia gadget, ilmu pengetahuan, teknologi, hukum.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

27 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 27 Juni 2020   06:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berbeda dengan DKI Jakarta yang melalui juknis Kadisdik, menerapkan sistem zonasi yang sudah ditetapkan. Jadi domisili per kelurahan sudah ditetapkan sekolah yang dapat dipilih. Sehingga tidak terlalu mendetil seperti Tangerang. Jadi misalnya walaupun rumah saya lebih dekat ke sekolah yang dituju dibandingkan tetangga saya, tapi karena kami masih dalam satu kelurahan, maka jarak tersebut dianggap sama.

Lalu selanjutnya faktor seleksi lain yaitu akademis, jadi tentunya calon peserta didik baru yang memiliki nilai baik, akan memperoleh kesempatan lebih baik. Walaupun sepertinya faktor ini tidak termasuk dalam faktor seleksi dalam Permendikbud 44/2019 tersebut.

Kemudian seleksi berikutnya kecukupan umur. Karena keterbatasan daya tampung sekolah2, maka Disdik DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memprioritaskan calon peserta didik yang 'cukup umur' agar hak nya untuk bersekolah lebih didahulukan dibanding yang 'belum cukup umur'.

Kemudian baru disusul faktor lain seperti urutan sekolah yang didaftarkan dan waktu mendaftar.

Jadi tujuan dari pengaturan itu dilakukan agar pemerintah dapat benar2 melakukan seleksi terhadap para calon peserta didik baru yang 'qualified' sesuai standar mereka untuk mengatasi kurangnya daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta.

Pe-er pemerintah daerah maupun pusat, untuk menempatkan  peningkatan kapasitas / daya tampung sekolah ini ke dalam salah satu program prioritas nasional. Tujuannya agar program ini dapat lebih dipantau oleh semua pihak baik internal pemerintah maupun masyarakat. Sehingga, harapannya di kemudian hari, anak-anak kita tidak kesulitan dalam memilih preferensi sekolahnya.

Dewono Siswardiyanto 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun