Mohon tunggu...
Dewono Siswardiyanto
Dewono Siswardiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati sosial, hukum, politik

Pecinta kuliner, senang dunia gadget, ilmu pengetahuan, teknologi, hukum.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

27 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 27 Juni 2020   06:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Polemik PPDB

Amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa anggaran yang harus dialokasikan negara adalah 20% dari APBN atau 20% dari APBD. Tentunya anggaran itu besar sekali kalau dibandingkan dengan anggaran di sektor lainnya.

Dengan anggaran belanja negara di tahun 2020 sejumlah 2.540,4 T, tentunya Kemendikbud beserta instansi terkait di bawahnya, punya alokasi yang amat sangat baik jika dikelola dengan optimal. Belum lagi dibantu oleh belanja daerah masing2, tentunya akan makin meringankan beban pendidikan nasional kita.

DKI Jakarta di tahun 2020 punya anggaran belanja daerah sebesar 79,61 triliun, tentunya 20% dari itu amatlah sangat cukup untuk membiayai pendidikan khususnya di wilayah DKI Jakarta. Dan pada suatu kesempatan, Gubernur menyatakan bahwa di tahun 2020 ini, anggaran pendidikan bisa dialokasikan melebihi dari batas minimal 20% tersebut. Tentunya ini berita yang amat sangat menggembirakan.

Namun, hingga saat ini penambahan / pertumbuhan siswa baru di DKI sangatlah pesat, namun tidak diiringi oleh peninkatan / pertumbuhan kapasitas / daya tampung siswa baru oleh sekolah-sekolah pemerintah / negeri. 

Berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, daya tampung SMA negeri adalah 28.428 kursi. Lalu untuk SMK negeri, kapasitasnya adalah 19.182 orang.

Jika dijumlah, daya tampung SMA dan SMK negeri itu adalah 47.610 kursi. Jumlah tersebut diperkirakan akan diperebutkan oleh 144.598 siswa yang baru lulus SMP. Artinya, siswa SMP yang akan diterima pada SMA dan SMK Negeri hanya 32.93 persen.

Sedangkan daya tampung sekolah swasta untuk SMA dan SMK total sebanyak 106.632. Merujuk data ini, siswa SMP yang tak lolos di SMA dan SMK negeri dapat tertampung di sekolah swasta.

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri ini, tentunya membuat Pemerintah Pusat maupun Disdik di daerah membuat strategi bagaimana seleksi dilakukan selain tentunya akademik. Faktor lain yang diperhitungkan adalah pemerataan kemampuan siswa hingga kepadatan lalu lintas. Pemerintah pusat melalui Kemendikbud sudah membuat peraturan menteri tentang sistem pendidikan nasional ini melalui Permendikbud 44/2019.

Mengacu ke Permendikbud 44/2019, tiap-tiap daerah membuat aturan turunannya berupa juknis di masing2 daerah yang disesuaikan dengan 'kearifan lokal'.

Kita tahun lalu juga sudah mengalami model seleksi bahwa jarak menjadi komponen pertama yang diseleksi. Namun tiap daerah menginterpretasikan berbeda dalam hal ini. Misalnya di daerah Tangerang, jarak yang dimaksud adalah benar2 jarak antara rumah dengan sekolah yang dituju. Sampai waktu itu, teman saya meminta bantuan saya untuk membuatkan gambar peta melalui Google Maps, yang menggambarkan jarak antara rumahnya dengan sekolah2 yang akan dituju putranya sebagai salah satu syarat dalam mendaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun