Di lain sisi, yang katanya adalah "angin segar" dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yaitu UU TPKS. Yang mana, sejalan dengan tujuan pada penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, dengan UU TPKS ini tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Harapannya, ada pada aktor-aktor penanganan kasus dan peraturan pidananya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!