Mohon tunggu...
Dewi Yuliantika
Dewi Yuliantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Interest with politics

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice Jadi Andalan dalam Kasus Kekerasan Seksual

13 November 2022   07:24 Diperbarui: 13 November 2022   07:49 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ilustrasi pribadi

Di lain sisi, yang katanya adalah "angin segar" dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yaitu UU TPKS. Yang mana, sejalan dengan tujuan pada penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, dengan UU TPKS ini tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Harapannya, ada pada aktor-aktor penanganan kasus dan peraturan pidananya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun