Mohon tunggu...
Nyimas Dewi Yulia
Nyimas Dewi Yulia Mohon Tunggu... Penulis - Menulis adalah jiwa dan rasa

Penulis cerpen dan buku kumpulan puisi berjudul Jatuh Cinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klasifikasi Negara

28 Oktober 2024   23:06 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:29 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bentuk negara yang menganggap raja,ratu atau kaisar sebagai Kepala Negara adalah Kerajaan Terbatas Federal. Disini kekuasaan kepala negara sifatnya terbatas, sedangkan pemerintahan dan kekuasaan dipegang oleh Perdana Mentri serta kerajaan berada di bawah kekuasaan rakyat. Hal ini yang menyebabkan perdana mentri harus dipilih oleh rakyat.

Contoh negara yang termasuk kategori ini adalah Malaysia dan Australia

d. Anti Demokratis Republik

Sebuah negara yang didalamnya memiliki kekuasaan yang dipegang oleh pemimpin negara yang otoriter dan rakyatnya tidak memiliki kekuasaan apapun dalam mempengaruhi sistem pemerintahan adalah pengertian dari Anti Demokratis Republik.

Contoh negara yang masuk kategori ini adalah Korea Utara

e. Anti Demoktratis Kerajaan Kesatuan

Dalam bentuk negara ini, mempunyai prinsip bahwa raja adalah pemilik kesatuan penuh untuk memerintah negaranya dan juga kekuasaan yang tak terbatas dalam negara tersebut. Pimpinan dalam negara ini juga adalah turun temurun.

Contoh negara yang masuk kategori ini adalah Arab Saudi  dan Brunai Darusalam

Sumber referensi :

https://pustaka.ut.ac.id/lib/hkum4209-ilmu-negara/

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun