Mohon tunggu...
Nyimas Dewi Yulia
Nyimas Dewi Yulia Mohon Tunggu... Penulis - Menulis adalah jiwa dan rasa

Penulis cerpen dan buku kumpulan puisi berjudul Jatuh Cinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klasifikasi Negara

28 Oktober 2024   23:06 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:29 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Nyimas Dewi Yulia

Kali ini kita membahas klasifikasi negara menurut Sinha.

Adalah Leacock yang memberikan klasifikasi negara sebelumnya, tetapi Sinha banyak memberikan kritik atas klasifikasi negara yang dikemukakan oleh Leacock. Dalam buku yang berjudul Outlines Of Political Science, dia mengatakan bahwa teori dari Leacock ini tidak sempurna, karena tidak memasukkan bentuk negara totaliter maupun otoriter. Demikian juga belum dimasukkannya bentuk negara demokrasi modern dan demokrasi kuno. Sehingga Sinha merasa perlu menyempurnakan menjadi sebagai berikut :

a. Demokratis Republik Kesatuan 

Dalam klasifikasi ini, Pemerintah pusat lah yang memegang kedaulatan penuh, baik untuk kewenangan dalam maupun luar negeri, sesuai dengan pengertian dari negara kesatuan yang sebenarnya. Ciri lainnya adalah hanya terdapat satu untuk konstitusi,kepala negara, dan dewan kabinet serta parlemen.

Contoh negara yang yang termasuk kategori ini adalah : Vietnam, Filipina dan Indonesia.

Mengapa Indonesia termasuk kategori ini, karena sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik.

b. Demokratis Republik Federal 

Negara Federal adalah bentuk negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara bagian. Penamaan lain dari negara Federal adalah negara serikat.Dalam negara federal,setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri.

Contoh negara adalah Jerman, Amerika Serikat dan Brazil

c. Demokratis Kerajaan Terbatas Federal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun