Mohon tunggu...
Dewi Rahmawati
Dewi Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945

Dewi Rahmawati Mahasiswa Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemetaan SDM dan Mengembangkan Desa Wisata Cupak oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

19 Juni 2023   13:43 Diperbarui: 19 Juni 2023   13:46 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Cupak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memiliki potensi wisata alam dan budaya yang menarik. Untuk mengembangkan desa wisata ini secara berkelanjutan, sebuah program pemberdayaan masyarakat lokal melalui Matching Fund dilakukan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya). Artikel ini akan mengulas tentang program ini yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan Desa Cupak.

Program Matching Fund yang diinisiasi oleh Untag Surabaya merupakan pendekatan kolaboratif antara pihak universitas dan masyarakat desa. Pendekatan ini melibatkan pemberian dana oleh universitas yang akan disesuaikan dengan kontribusi dari masyarakat lokal. Dengan adanya pendekatan ini, masyarakat desa didorong untuk aktif berpartisipasi dalam pengembangan desa wisata secara mandiri dan bertanggung jawab.

Program ini fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal di Desa Cupak. Melalui pelatihan dan pendampingan yang dilakukan oleh tim dari Untag Surabaya, masyarakat desa diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang seperti pengelolaan wisata, kerajinan tangan, kuliner, dan pemasaran. Dengan peningkatan keterampilan ini, masyarakat dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan menjadi pelaku utama dalam pengembangan desa wisata.

Selain pemberdayaan masyarakat lokal, program ini juga memberikan pendampingan dalam pemasaran dan promosi. Masyarakat desa dibantu dalam mengembangkan strategi pemasaran, pembuatan materi promosi, dan pemanfaatan media sosial untuk memperluas jangkauan pasar. Dengan demikian, desa wisata Cupak dapat lebih dikenal oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.

Dalam mengelola dan Mengembangkan Desa Wisata kita juga melakukan Pemetaan SDM pada tahap ini pengabdi melakukan penyebaran kuesioner yang berisi umur, pekerjaan dan tingkat pendidikan serta ditujukan pada masyarakat Desa Cupak yang bekerja sama dengan Karang Taruna dan mendapat 150 responden. Dengan melakukan Pemetaan SDM dapat disimpulkan tingkat potensi SDM di Desa Cupak pendidikannya masih rendah dengan pekerjaan yang hampir 70% petani dan yang lainnya pengusaha kerajinan seperti tikar pandan dan toko kelontong.

Desa wisata memainkan peran penting dalam pelestarian budaya dan warisan lokal. Melalui desa wisata, tradisi, seni, dan kebiasaan lokal dapat dipertahankan dan dilestarikan. Pada Desa Cupak ini terdapat potensi alam yang luar biasa dan layak untuk dikembangkan diantaranya :
- Makam Dewi Kili Suci
- 7 Sendang (sendang cupak, widodaren, mbut-mbutan, dermo, sumur gantung, sumberan dan kamulian)
- Bumi perkemahan
- Sumber Air Asin (Banyu Uyah)
- Petilasan (Makam)
- Bukit Mintorogo
- Puncak Gunung Pucangan

Dalam manajemen desa wisata dengan luaran mitra berbadan hukum, nomor induk berusaha, dan hak kekayaan intelektual.
1. Pembentukan Mitra Berbadan Hukum: Desa wisata dapat menjalin kerjasama dengan mitra berbadan hukum, seperti perusahaan, lembaga, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan komitmen dalam pengembangan desa wisata. Pembentukan mitra berbadan hukum ini melibatkan proses legal dan administratif, seperti pembuatan perjanjian kerjasama, perizinan, dan pengaturan hak dan kewajiban antara desa wisata dan mitra.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Desa wisata yang bekerja sama dengan mitra berbadan hukum perlu memastikan bahwa mereka memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. NIB merupakan identifikasi resmi bagi pelaku usaha yang terdaftar di Indonesia. Dengan memiliki NIB, desa wisata dan mitra dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan tercatat dalam sistem pemerintah.

3. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Desa wisata yang menghasilkan produk atau inovasi yang memiliki nilai komersial atau keunikan budaya perlu melindungi hak kekayaan intelektual mereka. HKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industri. Melalui perlindungan HKI, desa wisata dapat menghindari penggunaan atau penyalahgunaan produk atau inovasi mereka oleh pihak lain tanpa izin, serta dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

Dalam manajemen desa wisata dengan mitra berbadan hukum, penting untuk memiliki perjanjian kerjasama yang jelas dan komprehensif. Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian keuntungan, tanggung jawab terkait pengelolaan, promosi, dan pemasaran, serta pengaturan penggunaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun