Mohon tunggu...
Nahariyha Dewiwiddie
Nahariyha Dewiwiddie Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Pembelajar

🌺 See also: https://medium.com/@dewiwiddie. ✉ ➡ dewinaharia22@gmail.com 🌺

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pasca Pembatalan Aturan TV Digital, Bagaimanakah Nasib Migrasi TV Digital di Indonesia?

9 Maret 2015   08:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:57 10229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Kamis lalu, PTUN telah secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia, sekaligus membatalkan aturan tentang TV digital yang dikeluarkan oleh Menkominfo. Tentunya, pembatalan tersebut akan merubah nasib tentang migrasi TV Analog ke TV Digital yang sampai saat ini masih terhambat oleh berbagai persoalan. Apa saja dampaknya bagi perkembangan TV Digital di Indonesia kedepannya?


1. Pembatalan aturan tentang TV Digital berdampak pada Stasiun TV yang akan mengisi kanal TV Digital

Seperti yang diketahui, kanal pada TV Digital berjumlah lebih banyak, 1 kanal pada ditempati oleh 1 stasiun TV Analog sama dengan 12 stasiun pada TV digital. Tentunya ini menjadi hal yang menguntungkan bagi TV berjaringan dan TV lokal untuk bisa leluasa menempati kanal yang tersedia. Tentunya, dengan dibatalkannya aturan tentang TV digital ini, Televisi berjaringan dan TV lokal akan kebingungan, karena untuk ikut menempati kanal dan ikut menyelenggarakan TV digital pun ada aturannya dari Menkominfo. Jika aturan tersebut tidak segera diperbaiki, akan berdampak pada nasib pemirsa yang terus menantikan tayangan yang lebih berkualitas.


2. Nasib TV digital di daerah yang sudah terjangkau jaringan TV Digital

Banyak masyarakat di daerah yang sudah terjangkau TV digital mengeluhkan, hilangnya channel TV dari kanal TV digital dengan berbagai alasan, misalnya perbaikan siaran TV digital yang ’hilang’, yang terkadang memakan waktu yang lama. Meskipun aturan TV digital tersebut telah diberlakukan, pada kenyataannya, banyak pihak yang masih tidak serius menggarap migrasi TV digital yang dijadwalkan selesai pada tahun 2018. Karena ketidakseriusan inilah, wajar jika aturan TV digital dibatalkan (untuk sementara waktu). Walaupun demikian, diharapkan permasalahan jaringan TV digital di daerah harus segera diselesaikan agar migrasi TV analog ke TV digital dapat berjalan sesuai rencana.


3. Nasib TV digital di daerah yang belum ada jaringan TV digital

Jika permasalahan di daerah yang sudah terjangkau dengan TV digital masih belum terselesaikan, bagaimanakah dengan daerah yang belum terjangkau TV digital, seperti beberapa daerah di Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua?

Pembatalan aturan tentang TV digital yang dikeluarkan oleh Menkominfo berdampak pada penundaan migrasi daerah-daerah tersebut ke TV digital sampai waktu yang belum ditentukan, karena untuk penyelenggaraan TV digital di daerah, termasuk menentukan mux, harus ada aturan yang tegas jika migrasi ke TV digital akan berjalan lancar tanpa ada permasalahan yang terbelit-belit. Masyarakat yang bermukim di daerah-daerah yang belum tersentuh oleh TV digital nampaknya harus lebih sabar menunggu kapan TV digital akan hadir di daerah mereka, karena mereka ingin menonton program TV yang lebih beragam dan tentunya lebih bermanfaat.


Padahal, sesuai dengan aturan Internasional, migrasi ke TV digital harus dilaksanakan setelah tanggal 15 Juni 2015 mendatang, karena pada tanggal itulah batas pengoperasian TV analog di seluruh dunia. Namun, entah sampai kapan permasalahan TV digital di Indonesia akan berakhir, sedangkan di negara tetangga, bahkan di negara maju telah melakukan migrasi ke TV digital. Semoga saja, pemerintah dan penyelengaraan TV digital dapat bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan TV digital termasuk menyangkut aturan TV digital, sehingga rakyat Indonesia tidak semakin dirugikan.

Sumber: http://autotekno.sindonews.com/read/972609/132/sidang-putusan-ptun-kabulkan-gugatan-atvji-1425551347

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun